• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Politik

RUU Pemilu: Capres dan Kepala Daerah Wajib Kader Parpol

1 bulan ago
in Politik, Warta
A A
0
Ridwan Kamil Ajak Media Kampanyekan Vaksinasi Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (WOL Photo/Rindy Nurjanah)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Draft Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur bahwa syarat maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi anggota partai politik (parpol).

UU Pemilu dan UU Pilkada sebelumnya tak mengatur terkait ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah di UU Pemilu sebelumnya.

RelatedPosts

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

25 menit ago
Pasien Sembuh Corona Hari Ini Pecahkan Rekor, Capai 1.072 Orang

Update Covid Nasional 1 Maret: Jelang Setahun Ada 1.341.314 Kasus Positif di Indonesia

3 jam ago
Jokowi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

3 jam ago

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draft revisi UU Pemilu, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draft revisi UU Pemilu.

Aturan baru dalam draft RUU Pemilu itu tentu menimbulkan konsekuensi bagi banyak kepala daerah tersohor di Indonesia saat ini. Nama-nama kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus terdaftar sebagai anggota parpol bila ingin maju menjadi gubernur ataupun calon presiden di 2024 mendatang.

Sampai saat ini, Anies dan Ridwan belum berstatus sebagai anggota partai politik manapun. Anies sendiri maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 didukung koalisi PKS dan Partai Gerindra, sedangkan RK maju di Pilkada Jawa Barat 2018 disokong koalisi PPP, PKB, Nasdem dan Hanura.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai persyaratan tersebut kurang proporsional bila diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional, sebab pencalonan Pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan,” kata Titi, Rabu (27/1).

Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menilai seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka jalur pencalonan yang lebih inklusif.

“Namun saya kira demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di Pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU,” katanya. (wol/aa/cnnindo/d2)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: calon kepala daerahcalon presidenpemilupolitik
Previous Post

Perusakan Warung di Binjai, LBH Medan: Harusnya Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post

Mulia Nasution: Selamat Kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Related Posts

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!
Teknologi

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

25 menit ago
Pasien Sembuh Corona Hari Ini Pecahkan Rekor, Capai 1.072 Orang
Fokus Redaksi

Update Covid Nasional 1 Maret: Jelang Setahun Ada 1.341.314 Kasus Positif di Indonesia

3 jam ago
Jokowi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Politik

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

3 jam ago
Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran
Mancanegara

Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran

3 jam ago
Penegak Hukum Tebang Pilih, Korupsi di Indonesia Tak Ada Habisnya
Politik

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Bintang Emon hingga Ahmad Dhani

4 jam ago
MUI: Miras Sudah Diharamkan Semua Agama
Indonesia Hari Ini

MUI: Miras Sudah Diharamkan Semua Agama

5 jam ago
Next Post
Komjen Listyo Sigit Bakal Diajukan Jadi Kapolri?

Mulia Nasution: Selamat Kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11607 shares
    Share 4643 Tweet 2902
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3327 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494

Recent News

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

25 menit ago
Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

59 menit ago
Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

1 jam ago
Malaysia Perkenalkan Wisata Negeri Johor

Malaysia Perkenalkan Wisata Negeri Johor

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

1 Maret 2021
Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.