• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

RUU Pemilu: Capres dan Kepala Daerah Wajib Kader Parpol

2 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Ridwan Kamil Ajak Media Kampanyekan Vaksinasi Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (WOL Photo/Rindy Nurjanah)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Draft Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur bahwa syarat maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi anggota partai politik (parpol).

UU Pemilu dan UU Pilkada sebelumnya tak mengatur terkait ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah di UU Pemilu sebelumnya.

RelatedPosts

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draft revisi UU Pemilu, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draft revisi UU Pemilu.

Aturan baru dalam draft RUU Pemilu itu tentu menimbulkan konsekuensi bagi banyak kepala daerah tersohor di Indonesia saat ini. Nama-nama kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus terdaftar sebagai anggota parpol bila ingin maju menjadi gubernur ataupun calon presiden di 2024 mendatang.

Sampai saat ini, Anies dan Ridwan belum berstatus sebagai anggota partai politik manapun. Anies sendiri maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 didukung koalisi PKS dan Partai Gerindra, sedangkan RK maju di Pilkada Jawa Barat 2018 disokong koalisi PPP, PKB, Nasdem dan Hanura.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai persyaratan tersebut kurang proporsional bila diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional, sebab pencalonan Pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan,” kata Titi, Rabu (27/1).

Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menilai seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka jalur pencalonan yang lebih inklusif.

“Namun saya kira demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di Pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU,” katanya. (wol/aa/cnnindo/d2)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: calon kepala daerahcalon presidenpemilupolitik
Previous Post

Perusakan Warung di Binjai, LBH Medan: Harusnya Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post

Mulia Nasution: Selamat Kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Related Posts

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen
Indonesia Hari Ini

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni
Indonesia Hari Ini

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Jamaah-An-Nadzir
Indonesia Hari Ini

Jamaah An Nadzir Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu 22 Maret

Selasa, 2023/03/21 07:16
Next Post
Komjen Listyo Sigit Bakal Diajukan Jadi Kapolri?

Mulia Nasution: Selamat Kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2734 shares
    Share 1094 Tweet 684
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481

Recent News

Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

Selasa, 2023/03/21 14:41
PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 1 Lubukpakam

PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 1 Lubukpakam

Selasa, 2023/03/21 14:38
2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

Selasa, 2023/03/21 14:02
Swiss Open 2023: Tiga Ganda Andalan Tampil

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Andalan Tampil

Selasa, 2023/03/21 14:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

21 Maret 2023
PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 1 Lubukpakam

PT PHPO Kembali Salurkan Beasiswa Kepada Pelajar Berprestasi di SMK Negeri 1 Lubukpakam

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.