MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Sunggal memusnahkan barang bukti mesin judi jackpot dan tembak ikan di lahan kosong dekat Mako Polsek Medan Sunggal, Jalan TB Simatupang, Jumat (29/1).
Pantauan di lapangan, Kapolsek Medan Sunggal Kompol H Yasir Ahmadi datang ke lahan untuk melihat pembakaran barang bukti berupa beberapa unit mesin judi jackpot dan tembak ikan dengan berjalan kaki didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak serta personil.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H Yasir Ahmadi, mengatakan mesin judi jackpot dan tembak ikan yang dimusnahkan itu hasil dari penggerebekan personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
“Namun, saat dilakukan penindakan pemilik dan pemainnya berhasil kabur. Sehingga personil di lapangan hanya mendapati barang bukti berupa mesin judi jackpot dan tembak ikan,” pungkasnya.(wol/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post