MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Kota mengamankan pelaku pencurian kabel PT Telkom di Jalan Jati 3 depan Masjid Islamiyah, Kecamatan Medan Kota.
Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial BM (20) warga Jalan Tembung Pasar 1, Kelurahan Tambak Rejo. Sementara seorang rekannya berinisial Ar (30) warga Sukarame, Kecamatan Medan Denai, berhasil melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan pelaku diamankan setelah sejumlah warga melihat dua orang di depan masjid sedang memotong kabel.
Kemudian saksi pertama yang merupakan marbot masjid bernama Darmansyah Hasibuan memberi tau kepada warga lainnya, Suhariyan Ningrum.
“Kedua saksi kemudian berupaya mengamankan pelaku. Saat diamankan, satu tersangka berhasil diamankan sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri dari kepungan warga,” katanya, Jumat (22/1).
Yaqin menyebutkan, dua saksi itu kemudian memberitahu kepada kepala lingkungan (kepling) setempat dan meneruskannya ke petugas Polsek Medan Kota. Setelah petugas datang, satu tersangka berinisial BM berikut barang buktinya diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut.
Yaqin menjelaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu bilah parang, potongan kabel Telkom, pisau catter, obeng serta kunci letter T.
“Tersangka kita jerat pasal pencurian dan kami sedang menyiapkan berkas untuk maju ke persidangan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post