BANDUNG, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik prostitusi online berkedok spa di Hotel Kawasan Ciumbuleuit Kota Bandung.
Kasatreskim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang SIK, menjelaskan pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial R (24) dan D (43). Dua orang tersebut berperan sebagai mucikari.
“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di grup diskusi online berdedar beberapa spa di Kota Bandung yang berkedok spa tapi ada pelayanan all in atau plus-plus,” ujar Adanan dilansir dari Instagram Polrestabes Bandung, Selasa (18/1).
Adanan menambahkan bahwa tempat spa tersebut menyediakan jasa pijat dengan tarif Rp250 ribu. Dari uang tersebut mucikari mendapatkan Rp200 ribu sedangkan terapis hanya Rp50 ribu.
Sementara untuk jasa pijat plus-plus (prostitusi) sendiri ditarif Rp650 ribu. Namun, terapis hanya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dan mucikari meraup untung Rp500 ribu.
“Karena sepi pengunjung, sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu. Pasalnya di masa pandemi ini mencari uang sulit,” ujar Adanan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan enam terapis yang kini masih dalam pemeriksaan. “Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha,” tutup Adanan
Para pelaku dalam kasus prostitusi berkedok spa ini dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit 3 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dengan pidana denda Rp 120 juta, Maksimal Rp 600 juta. (wol/suy/d2)
Editor: Anda
Discussion about this post