MEDAN, Waspada.co.id – Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar profesional dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Mantan Kanwil Kemenagsu, Iwan Zulhami (IZ).
“Untuk kasus ini, saya kira Ombudsman RI Sumut, hanya meminta agar penanganan kasus ini dilakukan dengan baik,” tutur Abyadi saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (27/1).
Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumut selaku pihak yang menangani perkara kasus tersebut sangat diharapkan bekerja secara profesional.
“Artinya, kita minta agar Kejati Sumut menangani kasus ini secara profesional, hingga kasus ini bisa segera bergulir di persidangan di pengadilan,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia menilai, kasus yang melibatkan Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut Iwan Zulhami tersebut telah menjadi sorotan masyarakat luas.
“Proses penanganan ini juga harus terbuka dan transparan. Kita percaya, pihak kejaksaan akan bekerja sesuai koridor hukum. Sebab, kasus ini diamati oleh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Kanwil Agama Sumut Iwan Zulhami (IZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada 30 Desember 2020 lalu.
Dengan suarat Nomor: R404/L.2.5/Fd.1/12/2020 yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tunggi Sumatera Utara, Agus Sahat Lumbangaol SH, MH Asisten Pidana Khusus.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post