WASHINGTON DC, Waspada.co.id – Mantan Capres Amerika Serikat, Mitt Romney yang juga senator Partai Republik disebut membelot usai memberikan dukunan untuk sidang pemakzulan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilanjutkan oleh Senat.
Romney dan 4 politikus Republik menolak mosi yang digagas Senator Republik, Rand Paul, di senat untuk membatalkan rencana persidangan pemakzulan Trump.
Keempat senator Republik itu terdiri dari Ben Sasse dari Nebraska, Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, dan Pat Toomey dari Pennsylvania.
Sedangkan, sebanyak 55 anggota Senat menolak mosi yang digelar pada Selasa (26/1) kemarin, setelah Dewan Perwakilan AS mengirimkan draf pasal pemakzulan Trump ke Senat.
Sidang perdana pemakzulan Trump rencananya digelar pada pekan kedua Februari. Meski mosinya ditolak Senat, Paul menganggap itu adalah sebuah kemenangan. Jajak pendapat tersebut, kata Paul, menunjukkan bahwa upaya pemakzulan Trump yang digagas Partai Demokrat sudah gagal sebelum dimulai.
Sebab, Partai Demokrat yang kini mendominasi Senat harus memperoleh mayoritas dua pertiga suara agar Trump bisa dimakzulkan dan divonis bersalah. Dua pertiga suara itu termasuk 17 suara dari anggota Senat Republik.
“Ini satu dari sedikit waktu di Washington di mana sebuah kekalahan sebenarnya merupakan sebuah kemenangan,” kata Paul kepada wartawan di Capitol Hill.
“45 suara yang menentang menunjukkan bahwa sidang pemakzulan sudah mati sebelum dimulai,” paparnya menambahkan.
Paul dan 44 senator Republik lainnya berpendapat bahwa proses pemakzulan tidak sesuai konstitusi negara. Sebab, dalam sejarah AS, Kongres tidak pernah memproses pemakzulan seorang presiden yang sudah lengser dari Gedung Putih.
Sejumlah ahli hukum juga berdebat tentang apakah Senat memiliki kewenangan untuk menyidang Trump yang saat ini berstatus warga sipil, bukan lagi presiden.
Namun, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menganggap klaim Paul dan senator Republik lainnya “benar-benar salah.”
Ia menganggap pendapat Paul dan senator Republik lainnya itu hanya akan memberikan impunitas hukuman dan penjara bagi presiden yang melakukan pelanggaran konstitusi. (cnn/d2)
Discussion about this post