MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap maling kabel milik PT KIS di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delisedang.
Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial TI (40) warga Jalan Binjai Km 15, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (22/1), mengatakan aksi pencurian kabel di dalam gudang PT KIS terungkap berdasarkan rekaman CCTV.
“Tidak terima atas kejadian pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, pihak PT KIS membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Sunggal guna ditindaklanjuti,” katanya.
Berbekal hasil rekaman CCTV, Yasir mengungkapkan Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal terus melakukan lidik di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil kabel tersebut.
“Tidak butuh waktu lama tersangka TI dapat diringkus dari rumahnya bersama barang bukti gagang las, 1 helai baju kaos oblong warna kuning dan sepasang sandal jepit,” ungkapnya.
“Tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Medan Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(wol/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post