WASHINGTON DC, Waspada.co.id – Lengsernya Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat berpengaruh signifikan terhadap nasibnya usai mangkat. Trump resmi meninggalkan Gedung Putih pada Rabu (20/1) pagi waktu setempat atau beberapa jam sebelum Joe Biden resmi dilantik jadi presiden AS.
Serangkaian investigasi akan menyelidiki kemungkinan penipuan transaksi bisnis keluarga sebagai warga negara, baik sebagai individu maupun melalui perusahaan setelah Trump tidak lagi menjabat sebagai presiden AS. Lain hal tentunya jika ia terpilih kembali, sebab dia bisa mengajukan penundaan investigasi dan tuntutan hukum lainnya.
Jaksa penuntut telah menyarankan bahwa proses penyelidikan bisa memeriksa apakah Trump dan perusahaannya terlibat penipuan bank, asuransi, pajak kriminal, dan pemalsuan catatan keuangan.
Mantan jaksa federal, Harry Sandick mengatakan kepada CNN bahwa jika Trump tak lagi menjadi presiden, maka itu akan memudahkan jaksa dan penggugat untuk mengajukan tuntutan kasus perdata.
Tak hanya di dalam negeri, Trump ‘dihantui’ sejumlah ancaman yang datang dari musuh AS seperti Iran dan Irak.
Surat perintah penangkapan
Iran dan Irak masing-masing telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump atas pembunuhan komandan militer mereka dalam serangan pesawat tak berawak pada awal 2020 lalu.
Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump pada Juni 2020. Surat perintah dikeluarkan terkait serangan drone AS yang menewaskan komandan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Jenderal Qasem Soleimani pada Januari 2020.
Sementara Pengadilan Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump atas pembunuhan komandan milisi Irak. Serangan pesawat tak berawak AS menewaskan Wakil Kepala Jaringan Paramiliter Hashed Al-Shaabi Irak, yaitu Abu Mahdi Al-Muhandis dan Jenderal Iran Qasem Soleimani di Bandara Baghdad pada 3 Januari 2020.
Jaksa Agung Teheran Ali Alqasi Mehr mengatakan Trump berada di puncak daftar 36 tokoh yang berada dalam surat perintah tersebut.
Mehr menyatakan Trump akan dituntut segera atas kasus pembunuhan tersebut setelah ia mundur atau tak menjadi presiden lagi. Sementara itu dikutip dari CNN, untuk melaksanakan surat penangkapan tersebut, Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice atas 36 orang tersebut.
Discussion about this post