MADINA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi pada 27 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui ada dua paslon yang melakukan gugatan terkait perselisihan perolehan suara, yang telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), Senin 18 Januari. Kedua paslon itu yakni, paslon (1) Sukhairi – Atika tercatat dengan nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon (3) Sofwat – Zubeir dengan nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang gugatan perdana tersebut akan berlangsung pada 27 Januari 2021, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi gugatan itu, KPU Madina telah menyatakan kesiapannya.
“KPU sudah siap menghadapi gugatan dari paslon 1 dan paslon 3. Dan rencana besok, kita akan melaksanakan pembukaan kotak untuk pengambilan alat bukti,” ujar Fadhillah Syarif, Ketua KPU Madina, Rabu (20/1).
Fadhillah menjelaskan untuk pengambilan alat bukti itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Bawaslu dan Kepolisian. Selain Bawaslu dan Kepolisian, pembukaan kotak suara juga nantinya akan turut disaksikan dari para perwakilan paslon, yang direncanakan Kamis (21/1).
“Tentunya kita akan menjawab permasalahan yang berkenaan dengan perhitungan suara saja. Kita tidak akan merespon di luar dari tuntutan,” sebut Fadhillah sembari berkata terkait gugatan itu, KPU Madina telah memberikan kuasa terhadap salah seorang kuasa hukum yang berasal dari Kota Medan. (wol/wang/d2)
Editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post