• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Jual Sabu ke Polisi, Yusuf Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Jual Sabu ke Polisi, Yusuf Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara

WOL Photo

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Yusuf Aprilla alias Yusuf (38) kasus jual sabu 100 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, hanya bisa pasrah dituntut 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/1).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusuf Aprilla alias Yusuf dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

RelatedPosts

Ahli Waris Terima Santunan Perlindungan Sosial

Ahli Waris Terima Santunan Perlindungan Sosial

5 jam ago
Danpaspampres Sebut Larangan Wartawan Wawancara Bobby Karena Tak Gunakan Pengenal Pers

Zaman Wali Kota Abdillah, Wartawan Pemko Punya ID Card Khusus

6 jam ago
HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN

HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN

7 jam ago

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, JPU menilai perbuatan warga Jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” sebut JPU Randi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan kasus berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, terdakwa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan Subandi (berkas terpisah). Namun, Subandi mengatakan kalau mau beli ada di tempat Wawan (dalam lidik).

“Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh saksi Ilham merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU Randi, saksi Ilham pun mencoba memesan sabu sebanyak 100 gram, kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi Subandi bahwa ada yang ingin membeli sabu 100 gram.

“Menanggapi hal itu, kemudian Subandi menghubungi Wawan. Tak berapa lama, Subandi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan harga sabu 100 gram dengan harga Rp58 juta,” sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menghubungi saksi Ilham bahwa sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp60 juta.

Menanggapi hal itu, saksi Ilham sepakat dengan harga yang terdakwa tentukan. Lalu terdakwa kembali menghubungi Subandi menyuruh untuk menyediakan sabu dan mengantarkannya di Jalan Swadaya Pasar 7 Desa Tembung yang telah disepakati dengan calon pembeli.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Subandi dan Wawan, kemudian Subandi menemui terdakwa dan memberikan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 100 gram kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima bungkusan sabu tersebut, lalu terdakwa menyerahkannya kepada saksi Ilham. Dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi Ilham, tim petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut
melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Subandi, sedangkan Wawan berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya terdakwa dan Subandi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkas JPU Randi Tambunan.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilansabuSidang
Previous Post

Konsumsi BBM Ramah Lingkungan di Sumbagut Meningkat 7,6 Persen

Next Post

Yonex Thailand Open: Empat Wakil Indonesia Lolos Semifinal

Related Posts

Ahli Waris Terima Santunan Perlindungan Sosial
Medan

Ahli Waris Terima Santunan Perlindungan Sosial

5 jam ago
Danpaspampres Sebut Larangan Wartawan Wawancara Bobby Karena Tak Gunakan Pengenal Pers
Medan

Zaman Wali Kota Abdillah, Wartawan Pemko Punya ID Card Khusus

6 jam ago
HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN

7 jam ago
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Milir di BTN
Medan

Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Milir di BTN

7 jam ago
Polda Sumut Terus Percepat Vaksinasi Bagi Personil
Medan

Polda Sumut Terus Percepat Vaksinasi Bagi Personil

8 jam ago
Wartawan Medan Desak Bobby Nasution Minta Maaf
Fokus Redaksi

Wartawan Medan Desak Bobby Nasution Minta Maaf

9 jam ago
Next Post
Yonex Thailand Open: Empat Wakil Indonesia Lolos Semifinal

Yonex Thailand Open: Empat Wakil Indonesia Lolos Semifinal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Danpaspampres Sebut Larangan Wartawan Wawancara Bobby Karena Tak Gunakan Pengenal Pers

    Danpaspampres Sebut Larangan Wartawan Wawancara Bobby Karena Tak Gunakan Pengenal Pers

    9539 shares
    Share 3816 Tweet 2385
  • Ini Hadits Lemah dan Palsu Seputar Ramadhan yang Beredar di Masyarakat

    6004 shares
    Share 2402 Tweet 1501
  • Preman ini Sok Jago Peras Pedagang

    4574 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • HIGHLIGHTS: Bentrok Pemuda di Labuhan, Menu Buka Puasa Khas Medan, 3 Posisi Bakal Direshuffle

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Wartawan Demo Bobby Nasution

    2408 shares
    Share 963 Tweet 602

Recent News

FP2 GP Emilia Romagna: Duo Mercedes Tetap Dominan

FP2 GP Emilia Romagna: Duo Mercedes Tetap Dominan

3 jam ago
Beredar Isu Vaksin Covid Sinovac Bisa Perbesar Kelamin Pria, What!

Soal Kabar Vaksin Sinovac Bikin Sulit Ereksi, Ini Penjelasan Dokter

4 jam ago
Hasil FP2 MotoGP Portugal: Bagnaia Tercepat, Marquez Cuma Keenam

Hasil FP2 MotoGP Portugal: Bagnaia Tercepat, Marquez Cuma Keenam

4 jam ago
Ini 7 Sahabat Nabi yang Pertama Masuk Islam

Ini 7 Sahabat Nabi yang Pertama Masuk Islam

4 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FP2 GP Emilia Romagna: Duo Mercedes Tetap Dominan

FP2 GP Emilia Romagna: Duo Mercedes Tetap Dominan

17 April 2021
Beredar Isu Vaksin Covid Sinovac Bisa Perbesar Kelamin Pria, What!

Soal Kabar Vaksin Sinovac Bikin Sulit Ereksi, Ini Penjelasan Dokter

17 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.