MEDAN, Waspada.co.id – Mendekati pelantikan sebagai Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Muryanto Amin S.Sos M.Si disanksi karena telah terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan plagiarisme
Dalam surat keputusan Rektor USU yang ditandatangani langsung oleh Runtung Sitepu, dengan surat bernomor : 85/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang pelanggaran norma etika akademik dan etika keilmuan, tertanggal 14 Januari 2021, Muri disanksi penundaan pangkat dan golongan selama satu tahun.
Sanksi lain Muryanto adalah mengembalikan insentif karya ilmiah atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Network Of Pemuda Pancasila In Governor Elocution Of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal man in India yang terbit pada September 2017.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU, serta kepada Ketua senat akademik USU.
Baca juga: Dugaan Plagiat Petinggi USU, Ini Kata Runtung Sitepu
Baca juga: Dugaan Plagiat di USU, Jonner Hasugian: Dibawa ke Sidang Pleno Guru Besar
Wakil Rektor III USU, Mahyudin Nasution yang dikonfirmasi membenarkan surat keputusan rektor tersebut. ”Iya benar, memang itu surat keputusan (SK) rektor, itu berdasarkan hasil komite etik dan disahkan semalam,” katanya, Jumat (15/1) malam.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, dalam sidang komite etik tersebut, juga turut dihadiri rektor terpilih Muryanto Amin, sehingga yang bersangkutan sudah pasti mengetahui keputusan tersebut.
“Sanksi komite ini belum tentu menggagalkan Muryanto sebagai rektor terpilih, karena itu keputusan Majelis Wali Amanat (MWA), jadi kita menunggu perintah MWA, kami hanya menyampaikan sanksi ini saja,” pungkasnya. (wol/tim/data3)
Discussion about this post