• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

FOTO: KOMPAS.COM/WAHYU ADITYO PRODJO

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/1).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sahyuti membacakan amar putusannya.

RelatedPosts

Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

Berikut Daftar Mobil Baru yang Dapat PPnBM 0 Persen Mulai 1 Maret

13 menit ago
Ada Opsi Lain Jadi Alasan Vaksinasi Covid-19 Tak Harus Buru-buru

DPR Minta Pemerintah Dukung Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri

1 jam ago
WHO Sebut Pengobatan Dengan Remdesivir Tak Berdampak Signifikan

Ini Dia, Vaksin yang Cukup Sekali Suntik Dari Johnson & Johnson

1 jam ago

Baca juga:

Resmi! FPI Berubah Jadi Front Persaudaraan Islam

Kondisi Habib Rizieq di Penjara Sangat Mengkhawatirkan

Sesak Nafas, Habib Rizieq Hampir Pingsan Dalam Penjara

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jika Masih Ada Anggota FPI yang Beraktivitas

FPI Berubah Jadi Front Persaudaraan Islam, Ini Kata Polri

Dalam putusan itu, hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan oleh Rizieq akan berlanjut.

Sebagai informasi, praperadilan Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Selain Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin (4/1) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. Misalnya, rangkaian persidangan pihak Rizieq turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

“Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu. Polisi pun membeberkan asal mula Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: FPIFPI Sudah BubarHabib Rizieqkasus chat mesumPenembakan Laskar FPIpraperadilan habib rizieq
Previous Post

Komjen Listyo Sigit Diisukan Calon Kapolri, Mahfud MD: Masih Spekulasi

Next Post

HIGHLIGHTS: Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Tembak Mati Pemilik Sabu, Akedemisi USU Saling Lapor

Related Posts

Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?
Ekonomi dan Bisnis

Berikut Daftar Mobil Baru yang Dapat PPnBM 0 Persen Mulai 1 Maret

13 menit ago
Ada Opsi Lain Jadi Alasan Vaksinasi Covid-19 Tak Harus Buru-buru
Politik

DPR Minta Pemerintah Dukung Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri

1 jam ago
WHO Sebut Pengobatan Dengan Remdesivir Tak Berdampak Signifikan
Indonesia Hari Ini

Ini Dia, Vaksin yang Cukup Sekali Suntik Dari Johnson & Johnson

1 jam ago
Indonesia Hari Ini

8 jam ago
Estafet Kepemimpinan BPJAMSOSTEK Medan Utara Terhitung Awal Maret
Ekonomi dan Bisnis

Estafet Kepemimpinan BPJAMSOSTEK Medan Utara Terhitung Awal Maret

9 jam ago
Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

10 jam ago
Next Post
Warga Percut Seituan Resah Marak Predator Cabul

HIGHLIGHTS: Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Tembak Mati Pemilik Sabu, Akedemisi USU Saling Lapor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    9916 shares
    Share 3966 Tweet 2479
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1355 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1880 shares
    Share 752 Tweet 470

Recent News

Pesan Politisi Gerindra: Jagalah Kesehatan, Dimulai Dari Diri Sendiri

Pesan Politisi Gerindra: Jagalah Kesehatan, Dimulai Dari Diri Sendiri

11 menit ago
Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

Berikut Daftar Mobil Baru yang Dapat PPnBM 0 Persen Mulai 1 Maret

13 menit ago
Ada Opsi Lain Jadi Alasan Vaksinasi Covid-19 Tak Harus Buru-buru

DPR Minta Pemerintah Dukung Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri

1 jam ago
Mimpi Beckham: Ronaldo dan Messi Main Satu Tim

Mimpi Beckham: Ronaldo dan Messi Main Satu Tim

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pesan Politisi Gerindra: Jagalah Kesehatan, Dimulai Dari Diri Sendiri

Pesan Politisi Gerindra: Jagalah Kesehatan, Dimulai Dari Diri Sendiri

1 Maret 2021
Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

Berikut Daftar Mobil Baru yang Dapat PPnBM 0 Persen Mulai 1 Maret

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.