• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Gugatan Akhyar-Salman Dinyatakan Penuhi Syarat, KPU: MK Terbitkan BRPK

1 bulan ago
in Medan, Pemilu
A A
0
Gugatan Akhyar-Salman Dinyatakan Penuhi Syarat, KPU: MK Terbitkan BRPK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan divisi Hukum, Zefrizal.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, gugatan terkait hasil Pilkada Medan 2020 yang dilayangkan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Gugatan Paslon 01 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat. Namun salinan yang diterbitkan MK tersebut belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI.

RelatedPosts

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

4 jam ago

“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohonan ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” tuturnya kepada Waspada Online di kantor KPU Medan, Senin (18/1).

“Untuk penyerahan salinannya belum kita terima di KPU Medan, Kita tunggu itu besok tanggal 19 Januari 2021,” sambungnya.

Zefrizal menjelaskan, tahapan selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut nantinya akan beragendakan memeriksa kembali permohonan dari pemohon.

“Kemudian akan menetapkan jika pihak yang terkait seperti Paslon 02 ingin masuk ke dalam perkara konstitusi itu. Nah kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK,” sebutnya.

“Lalu kemudian diputuskan permohonan akan diterima atau tidak. Jika tidak diterima, maka 5 hari setelah itu akan kita tetapkan siapa calon yang terpilih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dia mengungkapkan, ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan.

“Nah pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK,” tuturnya.

“Sidang pendahuluan paling lama dilakukan 7 hari dengan satu kali sidang. Kalau laporan ini terus berlanjut, kemungkinan Maret baru ditetapkan calon Wali Kota Medan terpilih,” pungkasnya.(wol/man/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: BRPKkpu medansengketa pemilu
Previous Post

Guru Besar USU: Muryanto Amin Tidak Dapat Dikategorikan Plagiat

Next Post

Kejam! Messi Potensi Kena Skorsing Hingga 12 Pertandingan

Related Posts

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura
Medan

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong
Medan

Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

4 jam ago
Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela
Medan

Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

4 jam ago
F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin
Medan

F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin

5 jam ago
Komjen Pol Agus Andrianto Pantas Jabat Kabareskrim Polri
Medan

Komjen Pol Agus Andrianto Pantas Jabat Kabareskrim Polri

5 jam ago
Next Post
Ozil Tersenyum Lepas Gabung Fenerbahce

Kejam! Messi Potensi Kena Skorsing Hingga 12 Pertandingan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8988 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8195 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    5878 shares
    Share 2351 Tweet 1470
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2432 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

3 jam ago
Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

3 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

25 Februari 2021
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

26 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.