MEDAN, Waspada.co.id – Terpidana 6 tahun penjara dalam perkara korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat TA 2012, Dirut PT Pemetar Argeo Consultant Engineering (PACE) Pendi Sebayang, akhirnya diciduk di kediamannya.
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, mengatakan Pendi Sebayang dilaporkan tidak berdaya saat dibekuk dari Jalan Bunga Wijaya Kusuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
“Pada saat penangkapan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” jelasnya, Kamis (21/1).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro dan proses administrasi.
“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan (dieksekusi-red) ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” tukas Bondan (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post