• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dilarang Ikut Pemilu, Eks HTI: Langgar Hak Politik

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Dilarang Ikut Pemilu, Eks HTI: Langgar Hak Politik

Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengkritik larangan eks anggota HTI menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam draf RUU Pemilu. Menurutnya, aturan itu melanggar hak politik warga negara.

“Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara,” kata Ismail, Kamis (28/1).

RelatedPosts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45

Ismail lantas mempertanyakan atas dasar apa eks anggota HTI sampai dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dalam aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa HTI bukan ormas terlarang. Sebab, putusan Menkumham tahun 2017 hanya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI.

“Tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang,” kata dia.

Tak hanya itu, Ismail juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuktikan kesalahan fatal yang telah diperbuat oleh para anggota HTI sebelum dibubarkan.

Dirinya mengklaim HTI tak pernah memberontak, melakukan tindakan separatisme hingga terlibat dalam tindakan kriminal dan korupsi. Karena itu, ia menilai tak sepantasnya para eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

“Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan,” kata Ismail.

Draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 itu mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu, baik di tingkat eksekutif dan legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Seperti diketahui, HTI sendiri memiliki tujuan organisasi menegakkan khilafah. Pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

HTI lalu dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ormas. (wol/cnnindonesia/ari/d2)

Tags: Hak PolitikHTIpemilu
Previous Post

Tertinggi Ketiga di Dunia, 647 Nakes RI Meninggal karena Covid-19

Next Post

Istrimu Cerminan Dirimu, Maka Bersabarlah…

Related Posts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia
Ekonomi dan Bisnis

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)
Indonesia Hari Ini

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00
Next Post
Wahai Istri, Lakukan Hal Ini Saat Suamimu ‘Terpuruk’

Istrimu Cerminan Dirimu, Maka Bersabarlah...

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17876 shares
    Share 7150 Tweet 4469
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200750 shares
    Share 80300 Tweet 50188
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    471 shares
    Share 188 Tweet 118

Recent News

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Sabtu, 2023/09/30 17:33
Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Sabtu, 2023/09/30 17:26
Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

Sabtu, 2023/09/30 16:20
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

30 September 2023
Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.