MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa A Meng alias Ko Amin (51) warga Abadi Ring Road, Kompek Residence Blok B 3, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mengadili, dengan ini terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim di Ruang Cakra II, Selasa (19/1).
Dalam pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” Jalas Hakim.
Diketahui, vonis hakim lebih rendah sedikit dari tuntutan Jaksa yang meminta agar terdakwa di penjara selama 3 tahun, denda Rp120 juta, subsidar 2 bulan penjara.
Demikian, atas putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima.
Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan yang memberikan pelayanan seks sesama jenis pria (homo).
“Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa,” jelas Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.
Kemudian, lanjut Jaksa, pada tempat spa pijat tersebut terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa, setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250 ribu dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi, lalu dengan biaya tersebut terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu.
Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa tersebut merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga ada membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran, dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post