• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Buka Tempat Pijat Khusus Sesama Jenis Pria, A Meng Diganjar 3 Tahun Penjara

1 bulan ago
in Medan
A A
0
Buka Tempat Pijat Khusus Sesama Jenis Pria, A Meng Diganjar 3 Tahun Penjara

WOL Photo

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa A Meng alias Ko Amin (51) warga Abadi Ring Road, Kompek Residence Blok B 3, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

RelatedPosts

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

4 jam ago

“Mengadili, dengan ini terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim di Ruang Cakra II, Selasa (19/1).

Dalam pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” Jalas Hakim.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah sedikit dari tuntutan Jaksa yang meminta agar terdakwa di penjara selama 3 tahun, denda Rp120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Demikian, atas putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima.

Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan yang memberikan pelayanan seks sesama jenis pria (homo).

“Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa,” jelas Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.

Kemudian, lanjut Jaksa, pada tempat spa pijat tersebut terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa, setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250 ribu dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi, lalu dengan biaya tersebut terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa tersebut merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga ada membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran, dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanperdagangan orangSidang
Previous Post

Apartement The Reiz Condo Berubah Jadi Hotel, DPRD: Cabut Izinnya

Next Post

Jubir Covid-19 Pusat: 52 Daerah Zona Oranye Kembali Merah, Termasuk Medan

Related Posts

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura
Medan

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong
Medan

Polsek Medan Baru Amankan Maling Rumah Kosong

4 jam ago
Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela
Medan

Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

4 jam ago
F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin
Medan

F-16 Fighting Falcon Paksa Mendarat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin

5 jam ago
Komjen Pol Agus Andrianto Pantas Jabat Kabareskrim Polri
Medan

Komjen Pol Agus Andrianto Pantas Jabat Kabareskrim Polri

6 jam ago
Next Post
3 Provinsi Pertambahan Kasus Covid-19 Tertinggi, DKI Kembali Juara Disusul Jateng

Jubir Covid-19 Pusat: 52 Daerah Zona Oranye Kembali Merah, Termasuk Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8997 shares
    Share 3599 Tweet 2249
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8195 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    5897 shares
    Share 2359 Tweet 1474
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2435 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

3 jam ago
Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

3 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

25 Februari 2021
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

26 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.