• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Bank Syariah Mandiri Didemo Hilangkan 4 Surat Tanah Milik Nasabah

1 bulan ago
in Medan
A A
0
Bank Syariah Mandiri Didemo Hilangkan 4 Surat Tanah Milik Nasabah

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Kajian Kaum Gerakan (Lingkar) Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Gedung PT Bank Syariah Mandiri Sumatera Utara, Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (18/1).

Dengan membawa spanduk para pengunjuk rasa meminta agar PT Bank Syariah Mandiri Sumatera Utara mengembalikan empat surat tanah milik nasabah yang telah dihilangkan.

RelatedPosts

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

6 jam ago
Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

8 jam ago
32.861 Spesimen Covid-19 Diperiksa Hari Ini

Update Covid Kota Medan 28 Februari: Tiga Kecamatan Kasus Terendah

8 jam ago

Koordinator Aksi, M Gading Siregar mengatakan Pada 29 Mei 2012 Muhammad Aminuddin melakukan pinjaman kredit senilai Rp1 milliar dengan jaminan empat surat tanah kepada PT Bank Syariah Mandiri yang diterima Rusdan Miraza.

Lalu, pada 27 April 2017 Muhammad Aminuddin melakukan penyetoran untuk pelunasan pinjaman dengan Nomor Fasilitas Pembiayaan LD 1314457180 di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kota Tajungbalai.

“Namun, anehnya pihak PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungbalai tidak memberikan surat bukti pelunasan pinjaman serta mengembalikan empat surat tanah milik Aminuddin yang dijadikan sebagai jaminan,” katanya saat menyampaikan orasi.

Lebih lanjut, Gading mengungkapkan malah pada 4 April 2017 PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjung membuat laporan ke pihak kepolisian di Rantauprapat atas kehilangan empat surat tanah milik Aminuddin. Sehingga atas kehilangan empat surat tanah itu Aminuddin harus membuat duplikat di Badan Pertanahan Rantauprapat.

“Di sini kami menilai hilangnya empat surat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman ke PT Bank Syahriah Mandiri terjadi karena kelalaian dari pimpinan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Gading meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungbalai karena terindikasi tindak pidana penggelapan empat surat tanah milik nasabah.

Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai yang telah lalai dalam menyimpan empat surat tanah sebagai jaminan tersebut.

“Kami juga mendesak PT Bank Syariah Mandiri untuk wilayah Sumatera Utara memberikan surat roya atas 4 surat tanah SHM No 25, SHM No 57, SHM No 66 dan SHM No 18 yang dijaminkan BSM Tanjungbalai karena pinjaman kredit telah dilunasi nasabah serta memberikan sanksi tegas kepada Pimpinan PT BSM Tanjungbalai,” pintanya.

Sementara itu, Himpun Yunus Pulungan mewakili PT Bank Syariah Mandiri Wilayah Sumatera Utara saat memberikan keterangan terhadap aksi demo mengaku akan menyampaikannya kepada pimpinan.

“Namun, PT Bank Syariah Mandiri Sumut telah memberikan surat roya kepada nasabah Aminuddin,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: demokejatisuotoritasi jasa keuanganPT Bank Syariah Mandiri
Previous Post

Sial! Messi Kartu Merah, Bilbao Jadi Juara

Next Post

PKS Sebut Komunikasi Program Vaksinasi Covid-19 Buruk

Related Posts

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

6 jam ago
Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI
Medan

Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

8 jam ago
32.861 Spesimen Covid-19 Diperiksa Hari Ini
Medan

Update Covid Kota Medan 28 Februari: Tiga Kecamatan Kasus Terendah

8 jam ago
Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam
Medan

Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

9 jam ago
Butong Ajak Perusahaan dan Perorangan Patuhi Perda 14/2016 Tentang Limbah Domestik
Medan

Butong Ajak Perusahaan dan Perorangan Patuhi Perda 14/2016 Tentang Limbah Domestik

9 jam ago
Gelar Sepeda Sehat Nasional, Yasonna: Aksi ini Rangkaian HUT PDI Perjuangan
Medan

Gelar Sepeda Sehat Nasional, Yasonna: Aksi ini Rangkaian HUT PDI Perjuangan

12 jam ago
Next Post
Politisi PKS Sebut Pertemuan SBY-Megawati Cerminan Kedewasaan Pemimpin dalam Berdemokrasi

PKS Sebut Komunikasi Program Vaksinasi Covid-19 Buruk

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    8563 shares
    Share 3425 Tweet 2141
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Daftar 4 Orang Terkaya di Indonesia 2021

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1816 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

3 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

4 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

4 jam ago

5 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

1 Maret 2021
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.