MEDAN, Waspada.co.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Kajian Kaum Gerakan (Lingkar) Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Gedung PT Bank Syariah Mandiri Sumatera Utara, Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (18/1).
Dengan membawa spanduk para pengunjuk rasa meminta agar PT Bank Syariah Mandiri Sumatera Utara mengembalikan empat surat tanah milik nasabah yang telah dihilangkan.
Koordinator Aksi, M Gading Siregar mengatakan Pada 29 Mei 2012 Muhammad Aminuddin melakukan pinjaman kredit senilai Rp1 milliar dengan jaminan empat surat tanah kepada PT Bank Syariah Mandiri yang diterima Rusdan Miraza.
Lalu, pada 27 April 2017 Muhammad Aminuddin melakukan penyetoran untuk pelunasan pinjaman dengan Nomor Fasilitas Pembiayaan LD 1314457180 di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kota Tajungbalai.
“Namun, anehnya pihak PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungbalai tidak memberikan surat bukti pelunasan pinjaman serta mengembalikan empat surat tanah milik Aminuddin yang dijadikan sebagai jaminan,” katanya saat menyampaikan orasi.
Lebih lanjut, Gading mengungkapkan malah pada 4 April 2017 PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjung membuat laporan ke pihak kepolisian di Rantauprapat atas kehilangan empat surat tanah milik Aminuddin. Sehingga atas kehilangan empat surat tanah itu Aminuddin harus membuat duplikat di Badan Pertanahan Rantauprapat.
“Di sini kami menilai hilangnya empat surat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman ke PT Bank Syahriah Mandiri terjadi karena kelalaian dari pimpinan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Gading meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungbalai karena terindikasi tindak pidana penggelapan empat surat tanah milik nasabah.
Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai yang telah lalai dalam menyimpan empat surat tanah sebagai jaminan tersebut.
“Kami juga mendesak PT Bank Syariah Mandiri untuk wilayah Sumatera Utara memberikan surat roya atas 4 surat tanah SHM No 25, SHM No 57, SHM No 66 dan SHM No 18 yang dijaminkan BSM Tanjungbalai karena pinjaman kredit telah dilunasi nasabah serta memberikan sanksi tegas kepada Pimpinan PT BSM Tanjungbalai,” pintanya.
Sementara itu, Himpun Yunus Pulungan mewakili PT Bank Syariah Mandiri Wilayah Sumatera Utara saat memberikan keterangan terhadap aksi demo mengaku akan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Namun, PT Bank Syariah Mandiri Sumut telah memberikan surat roya kepada nasabah Aminuddin,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post