• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Aktivis 98 Desak Imigrasi Deportasi Katarina Kohutova

1 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Aktivis 98 Desak Imigrasi Deportasi Katarina Kohutova

Istimewa

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi deportasi wanita Slovakia bernama Katarina Kohutova.

Kahutova diketahui memanfaatkan kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia bernama, Enda Ersinalsal Ginting dengan melakukan kegiatan mengumpulkan informasi bagi kepentingan asing.

RelatedPosts

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

22 menit ago
HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

1 jam ago
Gubsu: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Maret 2021

Gubsu: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Maret 2021

2 jam ago

“Kami mendesak Imigrasi segera mendeportasi Katarina Kohutova.” kata Ketua Majelis Nasional PP 98, Sahat Simatupang, Selasa (26/1).

Menurutnya, Kahutova seharusnya dipantau oleh Imigrasi karena memanfaatkan kasus perselisihan hak asuh anak untuk bebas masuk ke instansi pemerintah termasuk ke kantor polisi.

“Kemarin saya melihat wanita asal Slovakia itu berada di Markas Polda Sumut dan bisa dengan leluasa mengakses situasi,” tuturnya.

Sahat mengingatkan, agar Imigrasi, kepolisian, Pemerintah Provinsi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, dan lembaga yang terlibat menyelesaikan perkara Katarina Kohutova dengan Enda Ginting menerapkan prinsip hukum Indonesia melindungi warga negaranya.

“Jika visa Katarina Kohutova akan berakhir kami minta Imigrasi mendeportasi. Kami menduga ada orang yang menjamin perpanjangan visanya memanfaatkan untuk hal lain,” ujarnya.

Diketahui, Enda Ginting warga Medan adalah suami Katarina Kahutova. Pernikahannya dengan wanita Slovakia itu berlangsung di Kopenhagen, Denmark 30 Agustus 2017 memberi satu anak perempuan bernama Amelia Kohut Ginting lahir di Jakarta. Namun tanpa sepengetahuan Ginting, Katarina Kohutova telah menceraikannya secara sepihak di pengadilan Slovakia.

Tak hanya itu, Enda juga dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian negara pecahan Cekoslovakia itu dengan tuduhan melarikan (menculik) anak kandungnya Amelia Kohut Ginting.

Pada saat pernikahannya Enda Ginting masih bekerja sebagai staf di Kantor Kepresidenan Republik Indonesia. Sedangkan istrinya Kahutova bekerja sebagai tenaga konsultan di Kantor Perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB).

Enda merasa heran dengan adanya pemanggilan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap dirinya. Atas laporan istrinya itu, ia dituduh telah melarikan anaknya sendiri.

Kepada media, Enda Ginting menguraikan awal mula masalah yang dialaminya. “Pada tanggal 19 Agustus 2020 siang, saya berangkat dari kota Vienna, Austria, bersama anak saya yang masih balita dengan penerbangan Qatar Airways. Saya tiba di Bandara Doha, pada tanggal 19 Agustus 2020 tengah malam di Qatar untuk transit dalam perjalanan kami ke Indonesia (Medan) untuk menghadiri pernikahan adik perempuan saya, Ibrena Beru Ginting. Lama transit dua jam,” katanya.

Ketika akan menaiki pesawat yang akan membawa saya ke Jakarta, sambungnya, empat orang petugas penerbangan meminta saya masuk ke ruangan khusus untuk pemeriksaan. Kondisi saat itu, saya menggendong anak balita saya yang sedang tidur. Protokol Covid – 19 mensyaratkan adanya pembatasan kontak fisik.

” Beberapa petugas pesawat beserta tiga orang polisi bandara menjelaskan bahwa saya dicurigai sebagai pelaku penculikan anak atas laporan dari polisi negara Slovakia. Pemeriksaan dilakukan kepada saya yang terdiri dari berbagai pertanyaan tentang keberadaan istri saya, pekerjaan saya, identitas anak yang saya gendong, negara asal, negara tujuan dan bahkan petugas bandara meminta agar saya membangunkan anak saya yang sedang tidur guna dilakukan pemeriksaan secara terpisah,” ujar Enda.

Para Polisi Qatar dan petugas tersebut, sambung Enda bersikeras bahwa saya adalah pelaku penculikan anak.” Mereka juga mengambil beberapa foto saya dan foto anak saya beberapa kali,” tutur Enda.

Setelah menunjukkan berbagai foto keluarganya, sambung Enda, Polisi Qatar dan petugas mulai menerima kenyataan bahwa anak yang tengah digendongnya adalah anak kandungnya.

“Saya kemudian menjelaskan dan menunjukkan undangan perkawinan adik saya yang tertulis dalam bahasa Arab dan menunjukkan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) saya dan paspor WNI anak saya, akte kelahiran anak saya dan akte pernikahan saya, ketujuh petugas tadi mengatakan, alhamdullilah congratulations for your sister’s wedding dan mempersilakan saya menaiki pesawat. Kondisi saya saat itu sudah ketakutan,” urainya.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Enda Ginting dan anaknya harus mengantri sekitar satu jam lebih lama dibandingkan penumpang lainnya mengingat anaknya tidak memiliki hasil test swab Covid.- 19. Setelah meminta dispensasi untuk menyertakan hasil swab, Enda diberi waktu lima hari untuk menyerahkan hasil swab atau anaknya akan diambil paksa untuk masuk karantina.

“Ketika saya akan memasuki gerbang Imigrasi, saya ditarik beserta anak saya keluar dari antrian oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta untuk masuk ke ruangan khusus Imigrasi. Di sini saya dibiarkan menunggu lebih dari satu jam tanpa bicara bagaikan seorang tersangka yang melakukan kejahatan. Sewaktu menunggu, salah seorang petugas mengatakan bahwa saya dicurigai sebagai penculik anak atas laporan dari polisi negara Slovakia. Kondisi saat itu adalah anak sudah kecapekan, dan kami belum makan.” ujar Enda.

Petugas Imigrasi menjelaskan kepada Enda, bahwa dia dicurigai sebagai pelaku penculikan anak. “Lagi-lagi saya menjelaskan maksud kedatangan saya kembali ke negara saya sembari menunjukkan bukti-bukti seperti paspor saya sebagai WNI, paspor anak saya sebagai WNI, akte kelahiran anak saya dan akte pernikahan saya dan istri saya. Setelah satu jam diinterogasi oleh petugas Imigrasi saya dipersilakan masuk ke Indonesia dan baru saat itu saya diberitahu bahwa orang yang melaporkan saya sebagai penculik anak bernama Katarina Kohutova, istri saya sendiri,” ujarnya.

Setelah melewati Imigrasi, Enda kemudian mencari tempat penginapan untuk satu malam di Jakarta sembari membeli tiket untuk keberangkatan ke Medan di penerbangan pertama keesokan harinya.” Alasan itu juga yang membuat saya dipanggil Polda Sumut saat ini. Saya dilaporkan oleh Katarina Kohutova ke Polda Sumut dan sudah gelar perkara, kemarin.” kata Enda Ginting, Selasa 26 Januari 2021.

Enda mengaku heran karena laporan Katarina Kohutova begitu cepat direspon Polda Sumut.” Saya ini kan warga Indonesia dan yang melaporkan saya warga Slovakia. Kalau saya menculik anak kandung saya, saya tidak akan bisa terbang dari luar negeri sampai ke Medan bersama buah hati saya.” ujarnya.

Tak sampai di situ, Katarina Kahutova juga menggugat Enda ke Pengadilan Medan agar putri semata wayang mereka tidak boleh tinggal di Medan.

“Akibatnya selama proses di pengadilan Medan saya dan putri saya harus dipisahkan. Putri kami terpaksa dititipkan di SOS Children’s Village di bawah pengawasan dan pengasuhan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Pemerintah Provinsi Sumut,” terangnya.

“Setiap hari saya dan ke dua orangtua hanya boleh menjenguk putri kami dari jauh. Saya sedih kenapa hukum Indonesia tunduk oleh hukum negara Slovakia. Istri saya tidak punya legal standing menggugat di Pengadilan Indonesia karena dia bukan WNI,” sambung Enda.

Tak hanya itu, Enda juga dilaporkan istrinya ke tempatnya melamar kerja di salah-satu NGO di Belgia atas tuduhan melarikan anak.

“NGO tersebut terpaksa membatalkan lamaran kerja saya. Padahal, sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan NGO itu, seharusnya saya sudah mulai kerja pada awal 2021 ini. Tetapi karena saya dilaporkan telah melarikan anak kepada NGO itu, maka kesepakatan kerja itu, dibatalkan oleh NGO tadi,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: aktivis PP 98deportasiKemenkumham Sumutwarga asing
Previous Post

Inilah Hasil Undian BWF World Tour Final

Next Post

Seluruh OPD Harus Selesaikan Laporan Keuangan Dengan Baik dan Lengkap

Related Posts

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet
Medan

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

22 menit ago
HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

1 jam ago
Gubsu: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Maret 2021
Fokus Redaksi

Gubsu: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Maret 2021

2 jam ago
Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi
Fokus Redaksi

Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi

2 jam ago
Kader Muda Demokrat Akan Hadang Upaya Jhoni Allen Marbun
Medan

Kader Muda Demokrat Akan Hadang Upaya Jhoni Allen Marbun

3 jam ago
Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi
Medan

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

3 jam ago
Next Post
Seluruh OPD Harus Selesaikan Laporan Keuangan Dengan Baik dan Lengkap

Seluruh OPD Harus Selesaikan Laporan Keuangan Dengan Baik dan Lengkap

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11630 shares
    Share 4652 Tweet 2908
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3341 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407

Recent News

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

21 menit ago
Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

22 menit ago
Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional

Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional

22 menit ago
Petenis Pemko Borong Juara di Kejurda Aceh 2021

Petenis Pemko Borong Juara di Kejurda Aceh 2021

37 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

1 Maret 2021
Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.