• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

Hitung Suara Pilkada 2020 Tetap Manual, E-Rekap Cuma Alat Bantu

3 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Bawaslu: 4 Daerah Laksanakan Pemilu Ulang

Ilustrasi (WOL Photo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) hanya diuji coba dan menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 tetap didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta rekapitulasi manual.

RelatedPosts

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

43 menit ago
Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

48 menit ago
Nadiem: Mohon Maaf, UN Tidak Dihapus Tapi Diganti Asesmen Kompetensi

Nadiem Sebut Semua Sekolah Seharusnya Sudah Tatap Muka Juli 2021

59 menit ago

“Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pihaknya dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/11).

Meski begitu, lanjutnya, Komisi II DPR memberikan catatan terhadap penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, penggunaan Sirekap harus dilakukan dengan memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dalam memahami aplikasi tersebut demi meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi.

Selain itu, kata Doli, penggunaan Sirekap juga harus didahului dengan penyusunan peta jaringan internet di tiap TPS dengan menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Penggunaan aplikasi itu, ucap Waketum Golkar itu, juga harus dilakukan dengan memastikan keaslian serta keamanan dokumen digital hasil Sirekap untuk meminimalisir penyelahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak setuju KPU menggunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, Sirekap belum siap untuk diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM).

“Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap,” kata Mardani.

Selain itu, lanjutnya, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada),” tuturnya. (cnnindonesia/ags/data3)

Previous Post

Pesan Gubsu di Nommensen: Jangan Pernah Bedakan Suku dan Agama

Next Post

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Related Posts

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas
Mancanegara

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

43 menit ago
Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon
Hiburan

Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

48 menit ago
Nadiem: Mohon Maaf, UN Tidak Dihapus Tapi Diganti Asesmen Kompetensi
Indonesia Hari Ini

Nadiem Sebut Semua Sekolah Seharusnya Sudah Tatap Muka Juli 2021

59 menit ago
Sah! City Hatchback RS Jadi Pengganti Jazz
Teknologi

Sah! City Hatchback RS Jadi Pengganti Jazz

59 menit ago
Ini Nasihat Ashanty Jelang Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Hiburan

Ini Nasihat Ashanty Jelang Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

1 jam ago
Komisi III DPRK: Jangan Cari Panggung Terkait Pembangunan IPAL Gampong Pande
Aceh

Komisi III DPRK: Jangan Cari Panggung Terkait Pembangunan IPAL Gampong Pande

2 jam ago
Next Post

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Wanita Ini Nekad Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    Wanita Ini Nekad Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    7046 shares
    Share 2818 Tweet 1762
  • Dilarang Ambil Foto, Wartawan dan Keluarga Terdakwa Penipu Anggota DPR RI Adu Mulut

    4665 shares
    Share 1866 Tweet 1166
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    4817 shares
    Share 1927 Tweet 1204
  • Nasib Rosmauli Ibarat Pepatah: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Polri Sudah Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos Dinilai Langgar UU ITE

    748 shares
    Share 299 Tweet 187

Recent News

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

43 menit ago
Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

48 menit ago
Nadiem: Mohon Maaf, UN Tidak Dihapus Tapi Diganti Asesmen Kompetensi

Nadiem Sebut Semua Sekolah Seharusnya Sudah Tatap Muka Juli 2021

59 menit ago
Sah! City Hatchback RS Jadi Pengganti Jazz

Sah! City Hatchback RS Jadi Pengganti Jazz

59 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Jatuh di Sudan, Semua Penumpang Tewas

3 Maret 2021
Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

Selain Itaewon Class, Ini Loh 7 Drama yang Dibintangi Park Seo Joon

3 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.