• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

HIGHLIGHTS: BB Senilai Rp1,7 M Dimusnahkan, Panitia Kampanye Abaikan Prokes, Warga Delitua Edarkan Uang Palsu

3 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Kejari Medan Musnahkan BB Senilai Rp1,7 Miliar

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan musnahkan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp1,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (1/12)

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 perkara narkotika yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,6 Kg lebih, daun ganja kering 548,32 gram, dan pil ekstasi sebanyak 245,35 gram.

RelatedPosts

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

2 menit ago
Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

41 menit ago
Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City

Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City

54 menit ago

“Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang berasal dari 204 perkara pidana keamanan negara dan ketertiban seperti, minuman beralkohol, rokok, obat-obatan, jamu, kosmetik, koin, kalkulator, buku tulis, pisau, parang, screenshoot percakapan (perkara ITE), uang palsu, pakaian dan celana dalam,” jelas Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.

Baca selengkapnya

Bawaslu Sebut Panitia Kampanye Sering Abaikan Prokes

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menerangkan sampai dalam proses penyelenggaraan Pilkada Medan, ditemukan 23 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh kedua Paslon, Akhyar – Salman dan Bobby – Aulia.

Demikian dikatakan oleh Anggota Bawaslu Medan, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Hukum Taufiqurrahman Munthe dalam rapat di kantor Bawaslu jalan Sei Bahorok kecamatan Medan Area, Selasa (1/12).

“Hasil pengawasan kampanye yang melanggar Prokes tercatat 9 pelanggaran untuk Paslon 01, Akhyar – Salman dan 14 pelanggaran untuk Paslon 02, Bobby – Aulia,” tuturnya.

Baca selengkapnya

Warga Delitua Ditangkap Edarkan Uang Palsu

Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pengedar uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uangnya di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Diketahui, pengedar uang palsu yang ditangkap itu berinisial BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual handphone merek Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp1.750.000.

“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI, Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” katanya.

Baca selengkapnya

(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Previous Post

Saran Fraksi PDIP, Pembangunan Pasar Tradisional Belawan Tetap Dilaksanakan

Next Post

Rumahnya Dikepung Massa, Mahfud MD : Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Related Posts

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

2 menit ago
Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial
Hiburan

Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

41 menit ago
Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City
Internasional

Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City

54 menit ago
Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI
Medan

Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

2 jam ago
Terjaring Saat Razia Prokes, Millen Cyrus Diduga Konsumsi Narkotika
Hiburan

Terjaring Saat Razia Prokes, Millen Cyrus Diduga Konsumsi Narkotika

2 jam ago
Polisi Tembak Perampok Diduga Pembunuh Pasutri di Binjai
Sumut

Polisi Tembak Perampok Diduga Pembunuh Pasutri di Binjai

2 jam ago
Next Post
Pemerintah Belum Unggah Rancangan Aturan Turunan UU Ciptaker

Rumahnya Dikepung Massa, Mahfud MD : Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    7232 shares
    Share 2893 Tweet 1808
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3076 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Daftar 4 Orang Terkaya di Indonesia 2021

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Hari Pertama Bertugas Bobby Nasution Beri Wejangan ke OPD

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357

Recent News

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

2 menit ago
Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

41 menit ago
Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City

Arsenal Pupus Ambisi Runner-up Leicester City

54 menit ago
Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

Bunuh Istri Sendiri, Ini Hukuman yang Diterima Oknum Anggota TNI

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

HIGHLIGHTS: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Bobby-Aulia Percepat Program Tertunda, Hutan untuk Perekonomian Rakyat

28 Februari 2021
Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

Inilah Kata Anak Muda Tentang Influencer Milenial

28 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.