MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan musnahkan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp1,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (1/12)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 perkara narkotika yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,6 Kg lebih, daun ganja kering 548,32 gram, dan pil ekstasi sebanyak 245,35 gram.
“Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang berasal dari 204 perkara pidana keamanan negara dan ketertiban seperti, minuman beralkohol, rokok, obat-obatan, jamu, kosmetik, koin, kalkulator, buku tulis, pisau, parang, screenshoot percakapan (perkara ITE), uang palsu, pakaian dan celana dalam,†jelas Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.
Bawaslu Sebut Panitia Kampanye Sering Abaikan Prokes
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menerangkan sampai dalam proses penyelenggaraan Pilkada Medan, ditemukan 23 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh kedua Paslon, Akhyar – Salman dan Bobby – Aulia.
Demikian dikatakan oleh Anggota Bawaslu Medan, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Hukum Taufiqurrahman Munthe dalam rapat di kantor Bawaslu jalan Sei Bahorok kecamatan Medan Area, Selasa (1/12).
“Hasil pengawasan kampanye yang melanggar Prokes tercatat 9 pelanggaran untuk Paslon 01, Akhyar – Salman dan 14 pelanggaran untuk Paslon 02, Bobby – Aulia,†tuturnya.
Warga Delitua Ditangkap Edarkan Uang Palsu
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pengedar uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uangnya di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Diketahui, pengedar uang palsu yang ditangkap itu berinisial BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual handphone merek Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp1.750.000.
“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI, Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,†katanya.
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post