JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara menerima Surat Keputusan (SK) Akreditasi Pendidikan Kilat Teknis Penanggulangan Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (4/12).
SK diserahkan langsung Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Pusat Harmensyah kepada Kepala BPSDM Sumut Asren Nasution. Asren mengatakan SK tersebut berarti BPSDM Sumut bisa menyelenggarakan pelatihan dasar manajemen penanggulangan bencana sekaligus menerbitkan sertifikatnya.
“Hal ini karena BPSDM telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan diklat penanggulangan bencana,†kata Asren.
Menurut Asren, hanya ada tiga BPSDM di Indonesia yang bisa mengadakan diklat penanggulangan bencana. Selain Sumut, BPSDM yang bisa menggelar diklat adalah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi BPSDM untuk mengadakan diklat, antara lain fasilitas, sarana prasarana hingga tenaga ahli. Selain itu, rekomendasi dari kepala daerah juga menjadi penentu syarat terpenuhi.
“Alhamdulillah, BPSDM mendapat rekomendasi dari Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Sumut,†ujar Asren.
Disampaikan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kabupaten/kota di Sumut sudah bisa mulai mengikuti diklat penanggulangan bencana di BPSDM pada tahun 2021. Diharapkan kabupaten/kota hingga tingkat desa beserta OPD teknis mempersiapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti diklat, karena Sumut termasuk rawan bencana.
“Dengan ditingkatkannya kapasitas ASN mulai dari provinsi hingga desa, maka risiko bencana bisa dikurangi†ujar Asren.
Sebelum memulai diklat, BPSDM akan mempersiapkan segala kebutuhan termasuk silabus dan kurikulum. Asren menambahkan pemateri berasal dari beragam instansi mulai perguruan tinggi, staf hingga pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tersertifikasi hingga BNPB.
“Musibah bisa datang kapan saja, namun jika segala sesuatu dipersiapkan, risiko bencana bisa kita tekan atau kurangi,†kata Asren. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post