• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

Bapera Sumut Kecam PN Medan Bebaskan Pemilik Senjata Api Ilegal

2 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Bapera Sumut Kecam PN Medan Bebaskan Pemilik Senjata Api Ilegal

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Vonis bebas terhadap Joni warga Kompleks Brayan City karena memiliki senjata api illegal oleh Pengadilan Negeri Medan menuai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Bentuk kecaman itu pun disampaikan Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumut, Abdul Rahman, Rabu (23/12).

RelatedPosts

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

4 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

5 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

5 jam ago

Menurutnya, selama ini keberadaan Joni yang memiliki senjata api ilegal kerap membuat masyarakat di kompleks tempat tinggalnya resah.

“Hukum di negara ini semakin tidak jelas. Seorang yang diduga sebagai bos judi online populer dipanggil sebagai Joni yang ditangkap Polda Sumut karena memiliki senjata api ilegal telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Padahal, Dedek biasa pemuda ini disapa, menerangkan saat Joni diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan JPU menuntunya dengan ancaman selama dua tahun dengan status tahanan luar atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Dengan dibebaskan Joni diduga hukuman itu sebelumnya sudah diatur. Sebab, seseorang yang sudah jelas melanggar perbuatan hukum bisa menghirup udara bebas. Dan ditakutkan setelah vonis bebas nantinya akan dimengulangi perbuatannya karena bisa memiliki senjata api tanda dokumen tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Dalam pertimbangannya, ia mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita ajukan kasasi,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)

Editor: Agus Utama

Previous Post

Deteksi Mutasi Corona, Jepang dan Beberapa Negara Asia Tutup Penerbangan dari Inggris

Next Post

Kajatisu Ikuti Acara Penutupan PPJ Angkatan 77 Tahun 2020

Related Posts

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi
Internasional

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

4 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia
Internasional

Bahayanya Bale Bila Bahagia

5 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit
Internasional

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

5 jam ago
Indonesia Hari Ini

6 jam ago
Estafet Kepemimpinan BPJAMSOSTEK Medan Utara Terhitung Awal Maret
Ekonomi dan Bisnis

Estafet Kepemimpinan BPJAMSOSTEK Medan Utara Terhitung Awal Maret

6 jam ago
Petenis Pemko Banda Aceh Budi Juliansyah Juara Kejurda 2021
Aceh

Petenis Pemko Banda Aceh Budi Juliansyah Juara Kejurda 2021

7 jam ago
Next Post
Kajatisu Ikuti Acara Penutupan PPJ Angkatan 77 Tahun 2020

Kajatisu Ikuti Acara Penutupan PPJ Angkatan 77 Tahun 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    8776 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Daftar 4 Orang Terkaya di Indonesia 2021

    2189 shares
    Share 876 Tweet 547
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1823 shares
    Share 729 Tweet 456
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

4 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

5 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

5 jam ago

6 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

1 Maret 2021
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.