MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan pihaknya akan memproses setiap laporan dan temuan yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Payung menyikapi pernyataan Calon Wakil Wali Kota Medan nomor 01 Salman Alfarisi yang mengatakan Panwascam harus di bimtek ulang.
“Seharusnya Pak Salman dan publik harus tahu semangat pengawasan itu sebenarnya adalah upaya kita ketika ada indikasi pelanggaran. Ketika ada indikasi yang dilakukan oleh paslon itu prosesnya di Bawaslu, dan itu harus dihormati,” kata Payung kepada Waspada Online, Rabu (18/11).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan masyarakat ataupun pengawas secara kelembagaan menjadikan hasil pengawasannya sebagai laporan ketika ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
“Prosesnya kewenangan kita sebagai pengawas tidak menetapkan paslon bersalah ketika ada indikasi. Akan tetapi adanya indikasi tersebut pembuktiannya di Sentra Gakumdu, kalau memang menurut dia seperti itu bukan berarti tugas kita itu seakan-akan salah,” sebut Payung.
Selain itu, kata Payung, Ketika adanya ditemukan indikasi pelanggaran dalam kampanye, proses, pembuktian dan klarifikasinya akan dilakukan di Bawaslu. Menurutnya setiap laporan yang diproses Bawaslu harus dihormati.
“Kalau Pak Salman mengatakan di bimtek lagi, sama saja dia mengatakan tidak perlu lagi kita lakukan pengawasan, asumsi itu sebenarnya yang harus diluruskan,” ujarnya.
Lebih lanjut Payung menjelaskan, dari hasil pengawasan yang terindikasi ada kesalahan dan pelanggaran, akan diproses Bawaslu sebagai pembuktian.
“Artinya lembaga Gakumdu itu harus kita hormati, karena ada beberapa unsur di situ yang menjadi penilaian, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
“Kalau Pak Salman mengutarakan harus di bimtek lagi, saya pikir itu bukan tupoksinya memberikan komentar, yang perlu diperhatikannya adalah aturan dalam berkampanye,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post