MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Kota kembali menangkap dua pelaku pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Dua tersangka yang kami amankan. Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,†kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (3/11).
Yaqin mengungkapkan, pelapor kasus pencurian kabel ini bernama Julianto Chandra dan dua pelaku yang diamankan berinisial RH dan dan FL warga Medan.
Keduanya ditangkap Sabtu (31/10) sekira Pukul 20:30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Kota.
Lebih lanjut, Yaqin menambahkan dari tangan ke dua pelaku turut disita barang bukti berupa gergaji, linggis dan tiga potongan kabel berwarna hitam.
“Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: Sastroy Bangun
Discussion about this post