MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap otak pelaku demo anarkis menolak Omnibus Law di Kabupaten Mandailing Natal.
Diketahui, otak pelaku demo anarkis itu Adi Putra alias Dabo (23) warga Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kelurahan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/11), mengatakan tersangka mengakui telah merusak mobil Dinas Bina Marga Medan saat aksi demo di depan Kampus ITM, Jalan Gedung Arca. Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Mandailing Natal.
“Dalam pengerusakan, tersangka berperan mengejar mobil dan meminta pada pengemudi (korban) turun dari mobil. Lalu dipakai untuk berorasi. Kemudian tersangka membawa mobil ke depan kampus ITM tanpa mesin menyala,” terangnya.
Belum sampai di situ, Martuasah mengungkapkan tersangka ikut membantu mengangkat dan membalikkan mobil milik dinas bersangkutan.
“Tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHPidana. Tersangka juga merupakan otak pengerusakan atau provokator,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui tersangka terlibat pengerusakan mobil milik Dinas Bina Marga Medan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Aksi unras anarkis tersebut terjadi di depan Kampus ITM, Jalan Gedung Arca.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post