MEDAN, Waspada.co.id – Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
“Seyogianya dia diperiksa dengan status tersangka hari ini. Namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kata Kanit IV/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Hartono, Rabu (25/11).
Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan ke dua dan jika tidak datang juga, maka pada Senin (30/11), akan dijemput paksa.
“Kita segera buat panggilan ke dua. Jika tidak datang maka Senin depan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Medan Area ini menilai tersangka Aidil Syofian tidak koperatif. Bahkan, disinggung mengenai penggeledahan kantor PD Pasar Kota Medan pada Selasa (24/11), perwira melati satu itu mengaku telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Aidil Syofian SE.
“Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD.Pasar Medan itu,” ujarnya.
Diketahui, tersangka Aidil Syofian SE kini bertugas sebagai staf di Pasar Medan Deli, Pulo Brayan pada PD Pasar Medan.
“Penetapan Aidil Syofyan SE menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara R1.483.000.000,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post