Pemerhati sekaligus Akademisi Teknologi Informasi, Mohammad Fadly Syahputra menilai, penghentian aplikasi itu merupakan satu langkah mundur yang dilakukan Pemko Medan. “Memang sangat disayangkan, aplikasi sebagus itu malah dihentikan,” katanya Jumat (27/11).
Dia menyebut, konsep smart city pada dasarnya adalah kota yang menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efesiensi dalam menjalankan operasional kota dan peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.
Defenisi yang tepat mengenai smart city bisa saja bervariasi, menurut Schaffers 2010, Smart city adalah sebuah konsep kota cerdas/pintar yang membantu masyarakat yang berada di dalamnya dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/lembaga dalam melakukan kegiatannya atau pun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.
Dalam mengembangkan smart city di Indonesia Kementerian Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PANRB menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City.
Di ana Kota Medan termasuk ke dalam 100 kota yang dipilih sebagai peserta Gerakan menuju 100 smart city, dengan ini diharapkan Kota Medan dan kota terpilih lainya bisa menjadi role model pelaksanaan smart city bagi kota kota lain.
Dalan penerapan smart city, Pemko Medan telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penerapan quikwin, pembuatan infrastruktur, penyediaan anggaran dan pembuatan aplikasi diantaranya Medan clean track, medan tourism, aplikasi pengaduan lapor, aplikasi patrol taru, aplikasi pemko medan dan Medan command centre.
Pada dasarnya aplikasi dan fasilitas infrastruktur teknologi informasi yang telah direncanakan dan mulai dibangun oleh Pemko Medan ini masih lebih bertitik berat kepada dimensi smart governance dari enam dimensi smart city yang telah di rencanakan oleh Kemenkominfo, yakni mart govenance, smart branding, smart economy, smart living, smart society dan smart environment,” ungkapnya.
Salah satu penerapan konsep smart city oleh Pemko Medan adalah pembuatan aplikasi medan clean track, aplikasi ini memungkinkan untuk melacak keberadaan truk sampah mulai dari lokasi pengangkutan hingga TPA.
Aplikasi ini masuk dalam kategori internet of things yang menerapkan teknologi context aware, yang memungkinkan truk sampah bisa mendeteksi lokasi tempatnya berada dan permasalahan yang ada di sekitarnya, sehingga memungkinkan Pemko Medan mengetahui penggunaan truk sampah, efesiensi rute hingga jadwal pengangkutan, sehingga aplikasi ini sudah sangat menerapkan dimensi smart governance.
Selain itu aplikasi ini juga menerapkan dimensi smart society dan smart environment, dimana aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan soal penanganan sampah di wilayah mereka masing masing.
Psan tersebut akan diteruskan ke pihak kecamatan dan kemudian diteruskan kepada truk terdekat untuk mengangkut sampah dari lokasi yang dilaporkan sehingga unsur partisipasi dan pelayanan kepada masyarakat sangat tinggi dalam operasional aplikasi ini.
Sayangnya, aplikasi ini kemudian dihentikan oleh Pemko Medan. Hal tentu sangat disayangkan karena disamping potensi berkurangnya efektifitas penjadwalan transportasi persampahan, juga hilangya peluang masyarakat dalam melibatkan diri secara online dalam penanganan sampah di wilayahnya masin-masing.
“Seharusnya aplikasi Medan Clean Track yang sudah baik ini dapat lebih dikembangkan lagi dengan menambah fitur lain yang dapat lebih melibatkan masyarakat dalam pengolahan sampah mulai dari daerahnya masing-masing, sehingga pemimpin Kota Medan ke depan diharapkan dapat lebih baik lagi dalam mengembangkan konsep smart city di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/rls/pel/d2)
Discussion about this post