MEDAN, Waspada.co.id – Sidang mediasi terkait penundaan Pilkada Kota Medan 2020 gagal. Pasalnya, baik pihak tergugat maupun pihak penggugat tidak menemukan titik temu, Senin (19/10).
Sidang mediasi ini, digelar di Ruang 14 C, Pengadilan Negeri Medan, yang Diketuai Hakim, Hendra Utama Sutardodo, sebagai mediator.
Namun, dikarenakan tidak menemukan titik terang dalam mediasi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Sidang ditunda sampai 27 Oktober 2020, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.
Di luar persidangan, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal, menjelaskan dalam sidang mediasi tadi, bahwa penggugat menyampaikan pokok-pokok gugatannya dan tetap pada gugatan untuk meminta kepada tergugat yaitu Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan untuk menunda Pilkada Kota Medan 2020.
Dikatakan, berdasarkan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, keputusan tentang Pilkada 2020 diawali rapat dengar pendapat. Dalam rapat itu ada kesepakatan oleh KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI.
“Dari kesepakatan itu terbit Perpu, jadi keputusan terhadap Pilkada 2020 itu nasional. Jadi KPU Kota Medan sifatnya hanya melaksanakan. Oleh karena itu, kami mohon maaf, dalam sidang mediasi ini tidak mungkin bisa memberikan keputusan seperti apa yang diharapkan pihak penggugat,” jelasnya.
Di lain sisi, Ketua Umum GNPF-Ulama, Aidan Nazwir Panggabean, mengatakan berdasarkan fakta yang ada, pandemi Covid-19 yang masih belum melandai, bahkan masih terus meningkat dengan catatan korban jiwa yang melayang dari hari ke sehari semakin bertambah.
“Status Kota Medan yang menyandang predikat merah, kekhawatiran pilkada justru akan melahirkan cluster baru,” jelasnya.
Namun lanjutnya, dalam sidang mediasi tadi KPU Kota Medan menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Karena tidak adanya titik temu, proses mediasi dinyatakan gagal,” tuturnya.
Diketahui dalam perkara ini, GNPF-Ulama menggugat KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan terkait Pilkada 2020. Menurut GNPF-Ulama, menggelar Pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah “horor”, karena itu GNPF-Ulama meminta agar Pilkada Kota Medan dapat ditunda.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post