MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap pemulung berinisial MIA (22) warga Jalan Jermal XV, Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, terbukti mencuri meteran air.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (29/10), saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Yaqin mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Patuan Sianipar (55) warga Jalan Saudara Ujung, ke kantor polisi.
Kemudian petugas langsung menindak lanjuti laporan pengaduan korban dan turun ke lokasi TKP. Petugas melihat pelaku saat itu membawa karung goni plastik, lalu memeriksa barang bawaannya, ternyata benar didalam karung goni plastik tersebut ada 6 unit meteran air.
Selanjutnya petugas langsung menginterogasi dan pelaku mengakui telah mengambil meteran air milik korban dengan cara mencongkel dan merusaknya dengan batu.
Bahkan pelaku juga mengakui sebelumnya telah mengambil 5 buah meteran di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Kota.
“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 4 penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post