KUTALIMBARU, Waspada.co.id – Aksi panggung Disc Jokey (DJ) Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ perempuan, Jenifer asal Pekanbaru, Riau dihentikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat hendak tampil di Kutalimbaru.
Sejatinya, kedua DJ ini harusnya melangsungkan live performnya Event Q Goyang X yang digelar Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (3/10) dini hari.
Hal ini dilakukan kepolisian karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Amatan wartawan di lokasi tempat hiburan malam yang cenderung tertutup itu, petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, menjumpai pengelola Kafe Duku Indah, Kurnia Sitepu, Jumat (2/10) sekira pukul 22.45 WIB.
Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, karena pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan izin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas Deliserdang.
“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita (Poldasu) untuk gelar even ini,†tanya Iptu Joy Sianipar.
“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 semakin meluas, ini tidak boleh,†tambah Joy.
Akhirnya, setelah mendapat penjelasan tersebut manajemen tempat hiburan malam CDI akhirnya mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, manajemen CDI kemudian diboyong untuk menemui ke dua DJ yang performnya dibatalkan ke tempat mereka menginap di Cardopa Hotel Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Di sana, Kurnia Sitepu membuat surat pernyataan pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karaywan CDI. (wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post