• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

Jual Sabu Rp62 Juta ke Polisi, Warga Aceh Divonis 9 Tahun Penjara

6 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Jual Sabu Rp62 Juta ke Polisi, Warga Aceh Divonis 9 Tahun Penjara

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Rahmat Ramadhan alias Madan (26) warga Lhokseumawe, Aceh, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan sabu seharga Rp62 juta.

Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, di Ruang Cakra VIII, majelis hakim yang Diketuai Deson Togatorop menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

2 menit ago
Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

21 menit ago
Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!

Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!

1 jam ago

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim, Selasa (27/10).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Deson.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol, yang meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Demikian, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan terima.

Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat saksi polisi mendapatkan informasi bahwa adanya pengedar sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Kemudian, saksi polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan menghubungi terdakwa untuk memesan sabu 1 kg. Namun, terdakwa hanya menyanggupi 1 ons dengan harga Rp62 juta.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Previous Post

Usul Tidak Didengar, PH KAUM Sebut Kecewa Sikap Arogansi Hakim

Next Post

Komitmen Bobby Bersama KPK: Birokrasi Melayani Tanpa Pungli

Related Posts

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS
PSMS

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

2 menit ago
Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan
Medan

Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

21 menit ago
Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!
Medan

Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!

1 jam ago
Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan
Sumut

Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

1 jam ago
Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua
Medan

Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua

1 jam ago
Polisi Ciduk 3 Sindikat Curanmor Beraksi di Masjid
Medan

Polisi Ciduk 3 Sindikat Curanmor Beraksi di Masjid

2 jam ago
Next Post
Komitmen Bobby Bersama KPK: Birokrasi Melayani Tanpa Pungli

Komitmen Bobby Bersama KPK: Birokrasi Melayani Tanpa Pungli

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1891 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2918 shares
    Share 1167 Tweet 730

Recent News

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

2 menit ago
Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

21 menit ago
Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!

Gudang Pallet Terbakar di Marelan. Ini Penyebabnya!

1 jam ago
Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

Sumardi: Saatnya Generasi Muda Urus PSMS

13 April 2021
Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

Berkerumun, Antrian Pencairan BLT Dibubarkan

13 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.