MEDAN, Waspada.co.id – Rahmat Ramadhan alias Madan (26) warga Lhokseumawe, Aceh, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan sabu seharga Rp62 juta.
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, di Ruang Cakra VIII, majelis hakim yang Diketuai Deson Togatorop menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim, Selasa (27/10).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Deson.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol, yang meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Demikian, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan terima.
Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat saksi polisi mendapatkan informasi bahwa adanya pengedar sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Kemudian, saksi polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan menghubungi terdakwa untuk memesan sabu 1 kg. Namun, terdakwa hanya menyanggupi 1 ons dengan harga Rp62 juta.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post