MEDAN, Waspada.co.id – Kota Medan masih berada di zona merah, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Sumatera Utara meminta agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Medan untuk ditunda.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua GNPF-Ulama, Tumpal Panggabean, saat mengunjungi Pengadilan Negeri Medan untuk mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.
“Kita minta Pilkada ditunda, sampai angka pandemi bisa di kendalikan, sampai berada di zona hijau, kalau sudah berada di zona hijau, silahkan lakukan, kita tidak menolak Pilkada, tapi ketika zona merah, kita meminta pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk menunda Pilkada sampai zona hijau,” pintanya, Rabu (9/16).
Tumpal menjelaskan, di situasi pandemi Covid-19 (zona merah) seperti ini, KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan melakukan tahapan Pilkada dan tentu ini sangat membahayakan masyarakat Kota Medan. Disisi lain, lanjutnya, pemerintah melakukan kampanye agar melakukan protokol Covid-19.
“Namun, di sisi lain, pemerintah, baik KPU, Bawaslu melakukan sistematis mengundang kerumunan, yang sistematis membuka ruang orang semangkin banyak berinteraksi,” katanya.
“Coba anda bayangkan, kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan Pilkada berlanjut, apa yang akan terjadi di Kota Medan, siapa yang bisa menggaransi bahwa semua bisa menjaga protokoler dengan baik,” tambahnya.
Tumpal juga mengatakan, Pemerintah Rl memberi ruang bagi penundaan penyelenggaraan Pilkada melalui Perpu No. 2 Tahun 2020, poin ke-3 yang menyelipkan Pasal 201 A 3.
“Bahwa dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dapat ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir,” pungkasnya.(wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post