• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

KPU Izinkan Konser Musik, Bazar dan Jalan Santai di Pilkada 2020, Kok Bisa?

5 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
KPU Bagi Zonasi Kampanye Peserta Pemilu 2019

WOL Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.

Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.

RelatedPosts

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

35 menit ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

47 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Tidak ketinggalan, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.

Peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” demikian petikan dalam aturan tersebut.

Diketahui, langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada menuai kritik dari banyak pihak. Tak lain dan tak bukan karena cemas penularan corona semakin tak terkendali jika konser musik dibolehkan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan. Komisi II DPR juga meminta agar aturan itu dicoret dari PKPU No. 10 tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Dengan demikian, kasus berpotensi meningkat terus jika konser boleh digelar karena bakal mengundang banyak massa.

“Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa,” kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan aturan undang-undang.

Nisa menjelaskan, tiga undang-undang yang mengatur pilkada, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, yang direvisi menjadi UU nomor 10 tahun 2016, lalu direvisi kembali jadi UU nomor 6 tahun 2020 tidak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.

“Memang tidak ada (dalam UU) kecuali KPU memaknai konser sebagai rapat umum, tetapi pesertanya dibatasi maksimal 100 orang,” kata Nisa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Bazar diketahui merupakan satu dari tujuh jenis kampanye yang diatur dalam pasal 63 PKPU Nomoe 10 Tahun 2020.

Jenis-jenis kegiatan selain bazar yakni ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Sebelumnya ketika ditanya soal aturan konser, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan aturan terkait penyelenggaraan jenis kampanye itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Dewa awal pekan ini. (cnnindonesia/ags/data2)

Previous Post

DPR Yakin Pilkada 2020 Berjalan Baik di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

ASN Pemko Medan Diamuk Warga Terlibat Penipuan Online

Related Posts

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras
Ekonomi dan Bisnis

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

35 menit ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional
Sumut

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

47 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang
Indonesia Hari Ini

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela
Medan

Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

1 jam ago
Edy: PAUD Pondasi Awal Bangun Generasi Unggul
Sumut

Edy: PAUD Pondasi Awal Bangun Generasi Unggul

1 jam ago
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya
Indonesia Hari Ini

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya

2 jam ago
Next Post
ASN Pemko Medan Diamuk Warga Terlibat Penipuan Online

ASN Pemko Medan Diamuk Warga Terlibat Penipuan Online

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8576 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8192 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    4850 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2597 shares
    Share 1039 Tweet 649

Recent News

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

35 menit ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

47 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

25 Februari 2021
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

25 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.