MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap SE MM menyebut gugatan yang dilayangkan GNPF Ulama Sumut kepada pihaknya untuk menunda Pilkada Medan merupakan hak publik.
Payung menilai, gugatan itu menjadi salah satu kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Hal tersebut diungkapkannya kepada Waspada Online saat dihubungi via seluler, Kamis (17/9).
“Kalau pun ditunda atau ada pendapat masyarakat suatu organisasi agar Pilkada ini ditunda itu kan sah-sah saja. Jadi ketika mereka mengguat ke Pengadilan Negeri(PN), itu sah-sah saja. Siapa pun boleh,” ungkapnya.
Meski begitu, Payung mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perintah Bawaslu RI sebagai pengambil keputusan.
“Tapi kalau kami patuhnya itu ketika Bawaslu RI mengeluarkan surat kepada kami untuk Pilkada ini ditunda, itu baru bisa kami laksanakan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, GNPF Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu 16 September 2020. Mereka meminta Pilkada Medan ditunda karena alasan Covid-19.
Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, di antaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah pandemi Covid-19 yang terus berambah tiap harinya. GNPF menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada.
“Yang pertama bahwa gugatan kali ini adalah lanjutan dari langkah-langkah kerja GNPF, kita minta pelaksanaan Pilkada ditunda. Kondisi saat ini sangat memperihatinkan bagi kita ditengah-tengah pandemi Covid-19 yangvterus meningkat,” ujar Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, Rabu (16/9) kemarin.
“Namun di sisi lain, ada perhelatan Pilkada di Kota Medan mau digelar. Ini menjadi sangat membahayakan, karena sangat banyak potensi untuk penyebaran virus. Karena karakter orang Medan belum mampu melakukan protokoler dengan baik,” jelasnya. (wol/man/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post