MEDAN, Waspada.co.id – Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9).
Gugatan kali ini didaftarkan langsung oleh kordinator tim advokat hukum GNPF-Ulama Sumut, dan didampingi majelis Muhajidin Kota Medan, Liga Muslim Indonesia Sumut, dan Darul Maslaha.
Ketua GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengatakan gugatan terhadap KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan merupakan bagian dari upaya menuntut penundaan Pilkada Kota Medan 2020 yang telah digulirkan oleh GNPF-Ulama Sumut melalui Pokja Pilkada sejak awal Maret 2020.
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 terhadap beresiko tinggi penularan/penyebaran Covid-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan,” tegasnya.(wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post