MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut, menuntut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk segera mensyahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata cara pengakuan perlindungan hak dan penetapan masyarakat Adat Sumut.
“Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera menuntaskan kasus-kasus konflik agraria di Sumatera Utara,” koar Ketua AMAN Sumut, Ansyurdin, Senin (7/9).
Dijelaskan, bahwa pembangunan yang pro investasi telah menyebabkan kerusakan alam, pencemaran lingkungan dalam skala luas, alih fungsi hutan adat, dan hutan mangrove, sekaligus telah menyebabkan perampasan ruang hidup bagi masyarakat adat di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
“Terlibatnya banyak aktor di lapangan seperti preman, mafia tanah, developer, investor, yang menguasai wilayah kelola masyarakat adat yang tidak memiliki perlindungan hingga hari ini,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Ansyurdin, birokrasi ikut melegitimasi dengan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat adat melalui beragam kebijakan sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang menjauhkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
“Karena itu, kami menolak segala bentuk pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat serta mengabaikan masyarakat adat di Sumatera Utara,” ucapnya dengan suara lantang.(wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post