• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

Sosialisasikan Perda 6/2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Butong Ajak Warga Gotong Royong

7 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Sosialisasikan Perda 6/2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Butong Ajak Warga Gotong Royong

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, mengajak seluruh masyarakat Medan Marelan lebih proaktif membersihkan sampah di tiap lingkungan masing-masing, serta berpartisipasi manjaga kebersihan Kota Medan.

Ajakan itu ia katakan saat acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke-4 tahun 2020, Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan I Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/7)

RelatedPosts

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

5 jam ago
Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

6 jam ago
Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya

Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya

6 jam ago

“Bahas soal sampah memang tak ada habisnya. Kalau kita tidak pandai-pandai mengolahnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada selama ini seperti di TPA Terjun ini nggak akan dapat menampungnya. Karena itu, butuh komitmen bersama,” katanya.

Butong, sapaan akrabnya mengaku tak akan berhenti menyuarakan menjaga kebersihan lingkungan kepada seluruh konstituennya. Sebab, partisipasi masyarakatlah yang bisa mengubah wajah Kota Medan ini menjadi bersih dari sampah sesuai keinginan Pemko Medan.

“Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” ujarnya.

Butong menjelaskan, sampah yang dimaksud dalam perda tersebut yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Perda juga mengatur tentang hak dan kewajiban, di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Nah, untuk kewajiban warga yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” bebernya.

Ancaman Pidana
Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menjelaskan kalau dalam Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” pungkas Butong.

Sebelumnya, perwakikan warga Lingkungan 2 Kelurahan Paya Pasir Jumali mengajak warga sekitar untuk bergotong royong membersihkan sampah yang ada di drainase baik Lingkungan I, 2, 8 dan 9. “Kalau ada yang tidak mau bisa diberikan sanksi. Karena ini untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Butong mengajak warga untuk kembali menggalakkan gotong royong membersihkan parit, khususnya yang bersentuhan langsung dengan tempat pemakaman umum dan rumah ibadah. Setelah berdiskusi panjang, akhirnya disepakati tanggal 15 Agustus 2020 ke depan mulai diberlakukan gotong royong dan tanggal 8 Agustus 2020 khusus gotong royong penimbunan atau meninggikan kuburan (pemakaman). (wol/mrz/data3)

Editor: Agus Utama

Previous Post

Kematian Anak Tiga Tahun karena Pelonggaran Lockdown, Picu WHO Peringatkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Eropa

Next Post

Pakar Kesehatan Sebut Vaksin Tak Bisa Diperoleh dalam Waktu Dekat

Related Posts

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam
Sumut

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

5 jam ago
Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden
Internasional

Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

6 jam ago
Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya
Hiburan

Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya

6 jam ago
Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras
Ekonomi dan Bisnis

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

7 jam ago
Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet
Medan

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

7 jam ago
Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional
Aceh

Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional

7 jam ago
Next Post
Ini Tiga Kelompok Pertama yang Diprioritaskan WHO untuk Diberi Vaksin Covid-19

Pakar Kesehatan Sebut Vaksin Tak Bisa Diperoleh dalam Waktu Dekat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11635 shares
    Share 4654 Tweet 2909
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    3218 shares
    Share 1287 Tweet 805
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1816 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1627 shares
    Share 651 Tweet 407

Recent News

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

5 jam ago
Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

6 jam ago
Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya

Tips Potong Bawang Agar Tidak Nangis, Dicoba Ya

6 jam ago
Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

7 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

Gubsu Apresiasi Tim Dokter Pemisahan Kembar Siam

2 Maret 2021
Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

Skandal Barcagate, Polisi Geledah Kantor dan Tangkap Mantan Presiden

2 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.