MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menerima suap dengan menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang di Ketuai Abdul Aziz, menuturkan uang yang diperoleh nanti untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang, termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang. Dalam kurung waktu tersebut terdapat berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya senilai Rp2,1 milliar.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Majelis.
Menurut Hakim, Dzulmi Eldin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa, yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dangan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan majelis, baik Jaksa maupun penasehat hukuman menyatakan pikir-pikir.(wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post