• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

3 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

(WOL Photo/Ega Ibra)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menerima suap dengan menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang di Ketuai Abdul Aziz, menuturkan uang yang diperoleh nanti untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang, termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang. Dalam kurung waktu tersebut terdapat berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya senilai Rp2,1 milliar.

RelatedPosts

Hendry-Bangun

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

Minggu, 2023/02/05 19:40
PDIJ

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

Minggu, 2023/02/05 19:29
Bang-WIWIK-Sergai

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Majelis.

Menurut Hakim, Dzulmi Eldin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa, yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dangan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar putusan majelis, baik Jaksa maupun penasehat hukuman menyatakan pikir-pikir.(wol/ryan/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dzulmi EldinkorupsiPN MedanWalikota Medan
Previous Post

#NontonTeaterDiRumahAja Hadirkan lakon Mak Jogi

Next Post

Lab PCR Kelima di Sumut Beroperasi, Ditargetkan Periksa 380 Sampel Sekali Beroperasi

Related Posts

Hendry-Bangun
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

Minggu, 2023/02/05 19:40
PDIJ
Hiburan

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

Minggu, 2023/02/05 19:29
Bang-WIWIK-Sergai
Fokus Redaksi

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10
Hendry-Bangun
Features

Harapan Dari Hari Pers Nasional

Minggu, 2023/02/05 14:36
Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023
Fokus Redaksi

Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023

Minggu, 2023/02/05 08:00
Warga Royal Sumatera Gugat PT Victor Jaya Raya ke PN Medan
Medan

Warga Royal Sumatera Gugat PT Victor Jaya Raya ke PN Medan

Sabtu, 2023/02/04 21:40
Next Post
Lab PCR Kelima di Sumut Beroperasi, Ditargetkan Periksa 380 Sampel Sekali Beroperasi

Lab PCR Kelima di Sumut Beroperasi, Ditargetkan Periksa 380 Sampel Sekali Beroperasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143313 shares
    Share 57325 Tweet 35828
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5137 shares
    Share 2055 Tweet 1284
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

Minggu, 2023/02/05 23:30
Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

Minggu, 2023/02/05 22:09
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

5 Februari 2023
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

5 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.