MEDAN, Waspada.co.id – Doni Irawan Malay, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6). Warga Jalan Utama, Kota Matsum ini, didakwa lantaran perbuatannya yang nekat merobek Al Quran milik Masjid Raya Medan.
Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
“Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Terdakwa masuk ke dalam mesjid dan langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut. Kemudian lembaran-lembaran kertas isi Al Quran tersebut dikoyak-koyak oleh terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi kitab suci Al Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.
Tak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang dibuang tersebut dari jalanan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.
Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Salah satunya saksi Khairani. Ia mengaku melihat terdakwa sedang membawa kertas lalu menjatuhkannya ke jalanan. “Gak lama saya ke situ, saya lihat sobekan tulisan arab. Saya lalu kutip sobekan itu,” ujarnya.
Lantas, ia kemudian lari ke samping salah satu hotel, dan menjumpai saudaranya bernama Imam dan memberitahukan perihal perobekan Al Quran itu. “Saya bilang, ada laki-laki yang membuang sobekan Alquran. Lalu mengejar laki-laki tadi,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Imam, juga membenarkan kesasksian Khairani. “Saya kejar lalu saya tangkap, sempat melawan dan saya bawa ke tempat orang ramai,” katanya.
Saksi berikutnya, Drs H. Ulumuddin selaku Pengurus BKM Masjid Raya Medan menjelaskan, usai kejadian itu, ia lalu pergi untuk membuka rekaman CCTV masjid. “Saya datang ke Masjid Raya untuk melihat apa yang terjadi. CCTV di tunjukkan ke saya, ini dia (terdakwa) orangnya,” ujarnya. (wol/ryan/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post