• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Robek Kitab Suci Al Quran, Warga Kota Matsum ini Diadili

Kamis, 2020/06/11 20:50
in Medan
A A
0
Robek Kitab Suci Al Quran, Warga Kota Matsum ini Diadili

WOL Photo

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Doni Irawan Malay, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6). Warga Jalan Utama, Kota Matsum ini, didakwa lantaran perbuatannya yang nekat merobek Al Quran milik Masjid Raya Medan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19

“Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Terdakwa masuk ke dalam mesjid dan langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.

“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut. Kemudian lembaran-lembaran kertas isi Al Quran tersebut dikoyak-koyak oleh terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi kitab suci Al Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.

Tak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang dibuang tersebut dari jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.

Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Salah satunya saksi Khairani. Ia mengaku melihat terdakwa sedang membawa kertas lalu menjatuhkannya ke jalanan. “Gak lama saya ke situ, saya lihat sobekan tulisan arab. Saya lalu kutip sobekan itu,” ujarnya.

Lantas, ia kemudian lari ke samping salah satu hotel, dan menjumpai saudaranya bernama Imam dan memberitahukan perihal perobekan Al Quran itu. “Saya bilang, ada laki-laki yang membuang sobekan Alquran. Lalu mengejar laki-laki tadi,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Imam, juga membenarkan kesasksian Khairani. “Saya kejar lalu saya tangkap, sempat melawan dan saya bawa ke tempat orang ramai,” katanya.

Saksi berikutnya, Drs H. Ulumuddin selaku Pengurus BKM Masjid Raya Medan menjelaskan, usai kejadian itu, ia lalu pergi untuk membuka rekaman CCTV masjid. “Saya datang ke Masjid Raya untuk melihat apa yang terjadi. CCTV di tunjukkan ke saya, ini dia (terdakwa) orangnya,” ujarnya. (wol/ryan/data3)

Editor: Agus Utama

Tags: mesjid rayaPN MedanRobek Al-Quran
Previous Post

MotoGP 2020 Hanya 13 Seri dan Tanpa Penonton

Next Post

Sambut New Normal, Pertamina Pastikan Elpiji dan BBM di Sumut Aman

Related Posts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel
Medan

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19
Penetapan Pajak Pulsa dan Token Listrik Jadikan Masyarakat Semakin Sulit
Medan

Heaven 7, Crypton dan Grand D’Blues Beroperasi Sampai Pagi, Apa Kerja Dispar Medan?

Rabu, 2022/05/18 20:04
Tersangka-Kasus-Tambang-emas-ilegal
Medan

12 Wanita Penambang Emas Ilegal Tewas, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 2022/05/18 19:29
Sidang-Halpian
Medan

Hakim ke MA, Sidang Tuntutan Halpian Sembiring Kembali Ditunda

Rabu, 2022/05/18 18:45
Next Post
Sambut New Normal, Pertamina Pastikan Elpiji dan BBM di Sumut Aman

Sambut New Normal, Pertamina Pastikan Elpiji dan BBM di Sumut Aman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    27923 shares
    Share 11169 Tweet 6981
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    22936 shares
    Share 9174 Tweet 5734
  • Fuji dan Thariq Halilintar Kerjanya ke Singapura Pelukan dan Ciuman, Farhat Abbas Pening!

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Akun Instagram Andhika Pratama Diserbu Netizen

    2568 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • Sinopsis Ikatan Cinta 17 Mei 2022: Ricky Menuai Karma, Nasibnya Sangat Tragis

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751

Recent News

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Kamis, 2022/05/19 06:36
Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

Kamis, 2022/05/19 04:14
Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Kamis, 2022/05/19 03:04
FUTSAL

SEA Games 2021: Timnas Futsal Indonesia Amankan Medali Perak

Kamis, 2022/05/19 02:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

Nikita Mirzani Tantang Wulan Guritno Adu Jotos: Dinar Candy itu bukan fighter!

19 Mei 2022
Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

19 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.