MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan dalam kasus prostitusi homoseksual (gay-red) modus pijat penyidik telah ditetapkan seorang tersangka berinisial A.
“Dalam perannya tersangka A menyediakan lokasi dan para terapis dengan mendapatkan bagian penghasilan Rp100 ribu dari tarif sekali pijat Rp250,” katanya, Rabu (3/6).
Irwan mengungkapkan, terbongkarnya jaringan prostitusi homoseksual ini setelah personil Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan tentang adanya praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Komplek Tasbih 2, Blok G, pada Sabtu (30/5), dengan mengamankan 11 terapis kaum lelaki.
“Hasil penyelidikan terbukti setelah menemukan barang bukti kondom atau alat kontrasepsi di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,†ungkapnya.
Irwan menambahkan, aktifitas pijat plus kaum gay ini sudah beroperasi lama. Lokasi yang terletak dikawasan perumahan elit dan tertutup, menjadikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa ada gangguan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini (sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun mereka lakukan. Atas perbuatan penyidik menjerat tersangka A dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post