MEDAN, Waspada.co.id – Dit Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta telah memulangkan ke 11 terapis prostitusi homoseksual (gay-red) telah dipulangkan kepada keluarga.
Pemulangan ini dibenarkan Kasubdit IV Renakta AKBP Simon Paulus Sinulingga, didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra Samara, kepada Waspada Online, Jumat (5/6).
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang terlibat prostitusi homoseksual ini sebagai korban,” katanya.
Namun, Simon menyebutkan dalam kasus prostitusi sesama lelaki ini penyidik telah menetapkan seorang berinisial A sebagai tersangka. Dalam perannya, ia menerangkan tersangka A sebagai penyedia dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.
“Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” terangnya.
Diketahui, terbongkarnya jaringan prostitusi homoseksual ini setelah personil Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan tentang adanya praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Komplek Tasbih 2, Blok G, pada Sabtu (30/5), dengan mengamankan 11 terapis kaum lelaki.
“Hasil penyelidikan terbukti setelah menemukan barang bukti kondom atau alat kontrasepsi di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,†kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Irwan menambahkan, aktifitas pijat plus kaum gay ini sudah beroperasi lama. Lokasi yang terletak dikawasan perumahan elit dan tertutup, menjadikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa ada gangguan.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post