• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

KPK Butuh Dua Alat Bukti Jerat OPD Sebagai Tersangka

3 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Sidang Korupsi Wali Kota, Terungkap Samsul Fitri Bangun Rumah Mewah

WOL Photo

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin belum berakhir. Pasalnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sedang menyelidiki putusan Majelis Hakim untuk mencari bukti keterlibatan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK akan menunggu sikap pihak terdakwa lebih dahulu terhadap putusan tersebut dimana kita tahu baik JPU maupun terdakwa saat ini masih dalam tahap masa pikir-pikir sampai 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

Kamis, 2023/09/28 14:40
Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Kamis, 2023/09/28 10:18

“Pengembangan kasus, termasuk terhadap pihak Kepala OPD, sangat dimungkinkan sejauh setelah JPU mempelajari seluruh fakta-fakta hukum dan pertimbangan putusan hakim,” jelasnya ketika dikonfirmasi Waspada Online, Minggu (14/6).

Ali Fikri juga mengungkap, KPK perlu dua bukti untuk menetapkan OPD sebagai tersangka. “Kemudian ditemukan indikasi adanya minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

Namun, ketika Waspada Online menanyakan lebih lanjut bukti keterlibatan Kepala Dinas/OPD yang ikut andil dalam kasus Eldin, KPK masih belum memberikan keterangan lebih jauh.

“Nanti dipelajari dulu putusan lengkapnya mas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masih pikir-pikir,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembeharuan Peradilan (PUSHPA) Nuriono mengatakan, Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah bisa menjerat kepala dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam kasus korupsi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.

“Sudah jelas adanya orang yang menerima dan orang yang memberi dan orang yang menghimpun uang hasil kejahatan. KPK harus terus mengusut orang yang mempunyai peran dalam tipikor ini (Dzulmi Eldin). Pasal 55 KUHPidana kan bisa untuk menjerat para OPD,” usulnya.

Diketahui, dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dzulmi Eldin banyak yang ikut andil, diantaranya Samsul Fitri, Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S. Armansyah Lubis, M. Soffyan, Hannalore Simanjutak, Rendward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

Dari persidangan sebelumnya terungkap, Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang dari OPD untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas, hasil kutipan terkumpul sebanyak Rp2,1 miliar dan sebagiannya dipergunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas ke Jepang.

Atas perbuatannya Dzulmi Eldin divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Eldin juga dikenakan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik selama 4 Tahun karena telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wol/ryan/data3)

Editor: Agus Utama

Tags: Dzulmi EldinkorupsiPN MedanWalikota Medan
Previous Post

KPU Tunggu Pencairan Tambahan Anggaran Untuk Pilkada Serentak 2020

Next Post

Ternyata Es Krim Bisa Jadi Penyebab Keracunan Makanan, Ini Penjelasannya

Related Posts

HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)
Medan

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

Kamis, 2023/09/28 14:40
Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda
Medan

Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Kamis, 2023/09/28 10:18
Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves
Fokus Redaksi

Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves, Ini yang Disampaikan

Kamis, 2023/09/28 09:16
Ketua Umum PWI Pusat terpilih periode 2023-2028, Hendry CH Bangun. (WOL Photo)
Artikel Pembaca

Kemenangan Hendry CH Bangun, Kemenangan Pers Nasional

Kamis, 2023/09/28 08:14
Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg
Medan

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Next Post
Ternyata Es Krim Bisa Jadi Penyebab Keracunan Makanan, Ini Penjelasannya

Ternyata Es Krim Bisa Jadi Penyebab Keracunan Makanan, Ini Penjelasannya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    8837 shares
    Share 3535 Tweet 2209
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17207 shares
    Share 6883 Tweet 4302
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    897 shares
    Share 359 Tweet 224

Recent News

Cawapres-Ganjar-dari-Kalangan-NU

Menurut Pengamat Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Ini Alasannya

Kamis, 2023/09/28 20:55
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Disabilitas-di-mata-Ganjar

Disabilitas di Mata Ganjar Pranowo

Kamis, 2023/09/28 19:58
Anies-dan-Cak-Imin-usai-bertemu-HRS

Penjelasan Anies dan Cak Imin Usai Temui HRS

Kamis, 2023/09/28 19:41
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Cawapres-Ganjar-dari-Kalangan-NU

Menurut Pengamat Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Ini Alasannya

28 September 2023
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

28 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.