MEDAN, Waspada.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin belum berakhir. Pasalnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sedang menyelidiki putusan Majelis Hakim untuk mencari bukti keterlibatan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK akan menunggu sikap pihak terdakwa lebih dahulu terhadap putusan tersebut dimana kita tahu baik JPU maupun terdakwa saat ini masih dalam tahap masa pikir-pikir sampai 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan.
“Pengembangan kasus, termasuk terhadap pihak Kepala OPD, sangat dimungkinkan sejauh setelah JPU mempelajari seluruh fakta-fakta hukum dan pertimbangan putusan hakim,” jelasnya ketika dikonfirmasi Waspada Online, Minggu (14/6).
Ali Fikri juga mengungkap, KPK perlu dua bukti untuk menetapkan OPD sebagai tersangka. “Kemudian ditemukan indikasi adanya minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.
Namun, ketika Waspada Online menanyakan lebih lanjut bukti keterlibatan Kepala Dinas/OPD yang ikut andil dalam kasus Eldin, KPK masih belum memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti dipelajari dulu putusan lengkapnya mas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masih pikir-pikir,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembeharuan Peradilan (PUSHPA) Nuriono mengatakan, Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah bisa menjerat kepala dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam kasus korupsi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.
“Sudah jelas adanya orang yang menerima dan orang yang memberi dan orang yang menghimpun uang hasil kejahatan. KPK harus terus mengusut orang yang mempunyai peran dalam tipikor ini (Dzulmi Eldin). Pasal 55 KUHPidana kan bisa untuk menjerat para OPD,” usulnya.
Diketahui, dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dzulmi Eldin banyak yang ikut andil, diantaranya Samsul Fitri, Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S. Armansyah Lubis, M. Soffyan, Hannalore Simanjutak, Rendward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.
Dari persidangan sebelumnya terungkap, Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang dari OPD untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas, hasil kutipan terkumpul sebanyak Rp2,1 miliar dan sebagiannya dipergunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas ke Jepang.
Atas perbuatannya Dzulmi Eldin divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Eldin juga dikenakan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik selama 4 Tahun karena telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wol/ryan/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post