MEDAN, Waspada.co.id – Atta (28) merupakan salah satu terapis pijat prostitusi homoseksual (gay-red) ditangkap Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Saat diwawancarai Waspada Online, Rabu (3/6), Atta mengaku baru dua minggu bekerja sebagai terapis pijat Gay bersama 11 pekerja lainnya. Ia mengungkapkan, mau melakoni pekerjaan ini karena tidak punya pekerjaan lainnya.
“Aku tau pekerjaan ini dari teman. Baru dua minggu aku di sini (bekerja-red). Untuk tarif pijat bandrol Rp250 ribu,” akunya.
Atta menuturkan dalam menjalani pekerjaan sebagai terapis pijat sesama jenis ini dirinya tidak memungkiri juga menjajakan jasa seksual.
“Sudah 5 pasien yang aku tangani selama bekerja hingga ditangkap polisi bang,” tuturnya.
Diketahui, terbongkarnya jaringan prostitusi homoseksual ini setelah personil Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan tentang adanya praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Komplek Tasbi 2, Blok G, pada Sabtu (30/5), dengan mengamankan 11 terapis kaum lelaki.
“Hasil penyelidikan terbukti setelah menemukan barang bukti kondom atau alat kontrasepsi di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,†ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari pemeriksaan, Irwan mengungkapkan aktivitas pijat plus kaum gay ini sudah beroperasi lama. Lokasi yang terletak di kawasan perumahan elit dan tertutup, menjadikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa ada gangguan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini (sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun mereka lakukan. Atas perbuatan penyidik mentetapkan seorang tersangka inisial A dengan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post