• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result

Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun

8 bulan ago
in Tak Berkategori
A A
0
Penahanannya Diperpanjang, Imam Nahrawi Titip Pesan Buat Pimpinan Baru KPK

Imam Nahrawi (Foto: Okezone)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain kurungan badan, Imam dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

RelatedPosts

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

3 jam ago
Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

4 jam ago
Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

4 jam ago

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebgaia jabatan publik selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238.882. Selain itu, permohonan justice collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan Hakim.

“Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim.

Majelis Hakim berpandangan, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Previous Post

Pemain Barca Sudah Tidak Percaya Setien Lagi

Next Post

Cegah Persebaran Covid-19, Pasar Akan Gelar Rapid Test Tiap 2 Minggu

Related Posts

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU
Internasional

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

3 jam ago
Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba
Ragam

Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

4 jam ago
Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang
Medan

Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

4 jam ago
Aksi Polisi Koboi Umbar Tembakan Tidak Ada Kaitan Dengan De Tonga
Fokus Redaksi

HIGHTLIGHTS: Aksi Polisi Koboi Tidak Ada Kaitan Dengan De Tonga, Pasca Erupsi Sinabung, Petugas Gabungan Lakukan Pembersihan di 4 Kecamatan, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Pantau Kesehatan Adam dan Aris

5 jam ago
Publik di Madina Heboh, Bayi Lahir Tanpa Tempurung Kepala
Sumut

Publik di Madina Heboh, Bayi Lahir Tanpa Tempurung Kepala

5 jam ago
Aulia Rachman: Ayo Makmurkan Masjid
Medan

Aulia Rachman: Ayo Makmurkan Masjid

5 jam ago
Next Post
Update Corona di Indonesia 9 April: 3.293 Positif, 280 Meninggal, 252 Sembuh

Cegah Persebaran Covid-19, Pasar Akan Gelar Rapid Test Tiap 2 Minggu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Wanita Ini Nekad Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    Wanita Ini Nekad Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Dilarang Ambil Foto, Wartawan dan Keluarga Terdakwa Penipu Anggota DPR RI Adu Mulut

    4810 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    4827 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Nasib Rosmauli Ibarat Pepatah: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Bobby Nasution Harus Mampu Benahi Pasar Tradisional

    799 shares
    Share 320 Tweet 200

Recent News

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

3 jam ago
Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

4 jam ago
Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

4 jam ago
Aksi Polisi Koboi Umbar Tembakan Tidak Ada Kaitan Dengan De Tonga

HIGHTLIGHTS: Aksi Polisi Koboi Tidak Ada Kaitan Dengan De Tonga, Pasca Erupsi Sinabung, Petugas Gabungan Lakukan Pembersihan di 4 Kecamatan, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Khusus Pantau Kesehatan Adam dan Aris

5 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

Inter Milan Utang Rp861 Miliar ke MU

4 Maret 2021
Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

Mie Balap Medan yang Hits dan Nyata Enaknya, Wajib Kamu Coba

4 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.