MEDAN, Waspada.co.id – Dua eksekutor pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dituntut serupa dengan otak pelaku pembunuhan yaitu Zuraida Hanum (Berkas terpisah).
Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, mengatakan secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa ini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Jamaluddin.
“Dengan ini, kami meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhi hukuman seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” pinta Jaksa, di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Erintuah Damanik.
Jaksa berpendapat, hal yang memberatkan kedua terdakwa, telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban.
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Demikian, setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu (17/6).
“Sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda, nota pembelaan,” tutup Hakim
Diketahui, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
“Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post