MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota Medan Non-Aktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dangan subsider 6 bulan kurungan. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Siswandono memberi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Namun, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembeharuan Peradilan (PUSHPA), Nuriono, menyebutkan bahwa tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa terlalu rendah karena tidak akan menimbulkan efek jera.
Selain itu, Nuriono juga menyebutkan, bahwa sikap yang diambil jaksa kurang cermat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dengan demikian tututan JPU belum mencerminkan keinginan untuk secara bersama memberantas korupsi dan memberi efek jera kepada pelakunya,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Diketahui, dalam amar tuntutan disebutkan, Dzulmi Eldin telah menerima suap dengan menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang, termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.
Dalam kurun waktu tersebut berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya dengan nilai total Rp2,1 milliar. (wol/ryan/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post