• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Ribuan Purnawirawan TNI Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Dihentikan

3 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Ribuan Purnawirawan TNI Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Dihentikan

Foto: Antara

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ribuan purnawirawan TNI dan Polri diklaim memberikan dukungan kepada terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Dari data yang diterima dari pengacara Kivlan, Tonin Tachta, setidaknya ada 3.332 purnawirawan TNI/Polri yang pasang badan dan meminta agar kasus Kivlan dihentikan.

“Mereka purnawirawan minta persidangan dihentikan,” kata Tonin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

RelatedPosts

Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
PLN-Sumut

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

Rabu, 2023/06/07 19:30

Tonin mengatakan, para purnawirawan itu telah mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Kivlan. Terutama setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Iwan alias Helmi Kurniawan.

“Tidak ada perintah pembunuhan, tidak ada pembelian senjata setelah Iwan terima uang, karena senjata sudah ada di tangan Iwan, tidak ada rekaman suara seperti yang digadang-gadang, dan lain-lain,” tutur Tonin.

Salah satu purnawirawan yang memberikan dukungan yakni Kolonel (purn) Sugengwaras. Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com dari Tonin, Sugengwaras menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Mulai dari karakter Kivlan selama berdinas aktif di militer, pernyataan bahwa Kivlan tidak pernah terlibat kasus pidana selama mengabdi di TNI AD, prestasi Kivlan, hingga kondisi kesehatannya saat ini yang membutuhkan perawatan intensif.

Dari berbagai pertimbangan itu, Sugengwaras berharap majelis hakim mengadili Kivlan secara adil. Serta meminta majelis hakim untuk menghentikan proses persidangan.

“Memohon kepada majelis hakim, untuk memutuskan bebas murni, tanpa syarat dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Sugengwaras dalam surat tersebut.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati.

Habil merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan pada persidangan 22 Januari lalu, ia meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara ini.

Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Resmi! Serie A Lanjut 13 Juni 2020

Next Post

Harga Mahal, Presiden Jokowi: Gula Pasir Sampai Saat Ini Masih Saya Kejar

Related Posts

Habiburokhman
Pemilu

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani
Politik

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

Rabu, 2023/06/07 19:30
JUob-Fair-Mini-Medan-2
Ekonomi dan Bisnis

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

Rabu, 2023/06/07 19:11
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

Rabu, 2023/06/07 18:40
Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023
Ekonomi dan Bisnis

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Rabu, 2023/06/07 16:39
Next Post
Presiden Jokowi: Pemerintah Sudah Siapkan Obat Covid-19

Harga Mahal, Presiden Jokowi: Gula Pasir Sampai Saat Ini Masih Saya Kejar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    4624 shares
    Share 1850 Tweet 1156
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172003 shares
    Share 68801 Tweet 43001
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    305 shares
    Share 122 Tweet 76

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

Kamis, 2023/06/08 02:22
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

8 Juni 2023
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.