• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

“Pledoi”, Kuasa Hukum Minta Eldin Dibebaskan Dari Tuntutan

3 tahun ago
in Medan
A A
0
“Pledoi”, Kuasa Hukum Minta Eldin Dibebaskan Dari Tuntutan

WOL Photo

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang Wali Kota Medan nonaktif dengan terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, kembali digelar dengan agenda pledoi (nota pembelaan). Dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa menilai tudingan terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti selama proses persidangan, Kamis (28/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyampaikan tudingan yang disangkakan terhadap terdakwa Tengku Dzulmi Eldin tidak memenuhi unsur dalam pembuktiannya.

RelatedPosts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

Senin, 2023/02/06 12:38
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Senin, 2023/02/06 11:02

“Dalam hal unsur menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan penuntut umum tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Pasalnya pembuktian dalam nota tuntutan Jaksa KPK bersifat unus testis nulus testis dan testomonium de auditu,” tegasnya di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

“Sedangkan bukti surat secara fisik ternyata tidak pernah ada ditemukan dalam persidangan selama sidang berlangsung hingga sejauh ini. Seperti misalnya bukti pembelian barang atau bukti penerimaan uang-uang itu untuk Dzulmi Eldin,” tambah Junaidi Matondang.

Bahkan jika mengacu pada proses persidangan, lanjutnya, yang selama ini berlangsung, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bahwa terdakwa Dzulmi Eldin tidak mengetahui sejauh mana sepak terjang saksi Syamsul Fitri dalam hal permintaan uang kepada para kadis.

“Yang terbukti dalam persidangan justru bahwa Eldin tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para kadis, bahkan Samsul Fitri sendiri yang mengaku tidak melaporkan kepada Eldin telah meminta dan mendapatkan uang dari para kadis,” ujar Junaidi.

Terlebih dikatakan Junaidi, dalam nota tuntutannya pihak Jaksa KPK bahkan mengakui bahwa terdakwa Dzulmi Eldin tidak ada menerima langsung uang dari Samsul Fitri yang meminta uang dari para kadis. Fakta yang diungkap Jaksa KPK bahkan dinilai cenderung dipaksakan.

“Seperti contohnya uraian fakta yang disampaikam Jaksa KPK, yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksikan kepada Samsul Fitri untuk tidak meminta uang kepada para kadis apabila memang tak terlibat,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan Junaidi, ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan. Fakta disebut jaksa itu yaitu tentang permintaan uang kepada para kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul fitri dan Aidil.

“Padahal di dalam persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya saja. Jaksa juga menerapkan asumsi subjektif yakni menyatakan bahwa tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui tindakam Samsul Fitri dan Andika yang meminta uang dari para Kadis,” sebut Junaidi.

Ditambahkan Junaidi, salah satu fakta lain yang cenderung dipaksakan sesuai versi Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti yaitu fakta yang menyebut bahwa uang yang diterima secara tidak langsung dari Samsul sebanyak sekitar Rp2,1 miliar.

“Padahal dalam fakta sebenarnya, bahwa uang sejumlah Rp2,1 miliar tersebut ada yang digunakan oleh Samsul Fitri untuk biaya transportasi. Biaya transportasi itu berupa tiket pesawat, biaya akomodasi dan konsumsi para kadis yang ikut dalam perjalanan dinas bersama Walik Kota,” sebutnya.

Karena itu Junaidi Matondang dan timnya sebagai kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut.

Usai mendengar pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, tim jaksa penuntut menanggapi bahwa tim jaksa masih sesuai dengan tuntutannya. Sementara itu tim majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali dengan agenda putusan pada, Kamis (11/7) mendatang.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dzulmi EldinkorupsiPN MedanWalikota Medan
Previous Post

Temui Kemenag, Satgas Covid-19 DPR Bahas Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Next Post

Atiqah Hasiholan Bingung Istilah ‘New Normal’

Related Posts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023
Medan

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

Senin, 2023/02/06 12:38
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara
Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Senin, 2023/02/06 11:02
Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan
Medan

Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan

Senin, 2023/02/06 09:21
EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers
Fokus Redaksi

EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers

Senin, 2023/02/06 08:45
Hendry-Bangun
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

Minggu, 2023/02/05 19:40
Next Post
Atiqah Hasiholan Bingung Istilah ‘New Normal’

Atiqah Hasiholan Bingung Istilah 'New Normal'

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143486 shares
    Share 57394 Tweet 35872
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Senin, 2023/02/06 15:36
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Senin, 2023/02/06 15:16
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Senin, 2023/02/06 14:02
Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Senin, 2023/02/06 13:58
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

6 Februari 2023
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

6 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.