MEDAN, Waspada.co.id – Erdina Sihombing (54) harus mendekam di sel tahanan Dit Reskrimum Polda Sumut karena membuat laporan palsu.
Pasalnya, wanita yang seharinya berjualan cabai itu mengaku menjadi korban begal hingga empat jarinya putus dibacok kawanan pelaku.
Saat dipaparkan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menyampaikan kasus begal yang dialami Erdina Sihombing di Jalan AR Hakim tepatnya di persimpangan Jalan Wahidin, beberapa waktu yang lalu sebenarnya telah direkayasa.
“Selama proses penyelidikan di mulai di TKP Jalan AR Hakim ternyata keterangan yang disampaikannya (Erdina-red) tidak sesuai kenyataan. Bahkan, berdasarkan pengecekan CCTV di seputaran TKP tidak terlihat adanya aksi pembegalan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, Martuani mengungkapkan korban nekat membuat laporan palsu karena terlilit masalah utang. Sehingga, ia nekat memotong ke empat jarinya dan mengaku dibegal untuk mendapatkan klaim asuransi.
“Kasus ini terungkap setelah kita melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap korban yang rela menebas jari tangannya dan membuangnya ke parit di sekitar lokasi rumahnya,” ungkapnya.
Martuani menambahkan, dalam kasus laporan palsu ini penyidik telah menetapkan Erdina sebagai tersangka. Sedangkan, ke dua rekan tersangka yang membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan berstatus sebagai saksi.
“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu. Untuk, Erdina telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post