JAKARTA, Waspada.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan larangan mudik pemerintah masih berlaku meski ada kelonggaran transportasi di tengah pandemi virus corona.
“Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” kata Tim Ahli Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Suryopratomo saat dihubungi, Rabu (6/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.
Relaksasi transportasi umum ini turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait hal tersebut, Suryopratomo menjelaskan, pelonggaran transportasi itu dikecualikan untuk petugas keamanan, pertahanan, kesehatan atau orang yang memiliki kepentingan mendadak seperti orangtua sakit atau meninggal.
Lebih lanjut, ia mengatakan, warga yang hendak bepergian ke luar kota dengan alasan kepentingan itu pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta menunjukkan surat sehat dari hasil test swab atau rapid test corona.
“Untuk mereka yang menghadapi kemalangan harus menunjukkan surat keterangan kematian atau surat sakit dari keluarga intinya,” ujarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengendalikan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni. (cnnindonesia/ags/data2)
Discussion about this post